OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 5 Desember 2023 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak Senin 4 Desember 2023.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna.
Untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Sementara pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Selasa 5 Desember 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di ...
<!--more-->
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” tuturnya.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.
Sebagai informasi, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Pilihan editor: DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya