OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

Selasa, 5 Desember 2023 10:34 WIB

Gedung OJK, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas besar-besaran jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.

“Tidak ada izin baru, tentu saja 1.600 ini akan kami kurangi terus menjadi perkiraan kami, mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia," ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.

Secara agregat, Dian menyebut kondisi BPR sebenarnya cukup baik dan sudah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19. “Kalo lihat (BPR) performancenya cukup baik secara agregat, total aset, dana, penyaluran kredit, bisa dikatakan sudah bisa berjalan dan mendekati kondisi sebelum covid. Namun pengurangan jumlah BPR sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, OJK secara bertahap akan melakukan langkah-langkah konsolidasi terhadap BPR.

Pertama, terkait BPR yang bermasalah, khususnya yang terlibat fraud, akan ditutup dan penyelesaian hak kewajiban diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami sedang terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan itu memang tidak ada jalan lagi. Kalau terkait pelanggaran hukum memang harus ditutup dan diserahkan ke LPS," kata dia.

Advertising
Advertising

Kedua, perorangan atau grup yang memiliki lebih dari 1 BPR akan dikurangkan. "Mungkin selama ini ada 1 orang yang punya BPR sekaligus itu nanti kami kurangi. Hanya boleh mereka mendirikan 1 BPR saja dengan cabang-cabang," ujarnya.

Ketiga, terkait dengan persoalan pemenuhan modal minimal, Dian mengatakan BPR wajib memenuhi itu. "Nah ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu harus melakukan langkah-langkah konsolidasi bahwa BPR-BPR ini harus dilakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Nanti dilihat mana yang memungkinkan," ucap dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin 4 BPR sepanjang tahun ini. Keempat BPR tersebut adalah BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.

Pilihan Editor: Libur Nataru, 4,03 Juta Penumpang Diperkirakan Padati 20 Bandara AP II

Berita terkait

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

22 jam lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

3 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

3 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

3 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya