Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 1 Desember 2023 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) atau TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perkara itu sebagai temuan lanjutan dari fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap di MA.
“KPK kemudian mengembangkan perkara. Berdasarkan kecukupan alat bukti, naik ke tahap penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang disertai dengan tindakan dan upaya untuk menempatkan, mengalihkan, mengirimkan, serta menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,” kata Asep dalam konferensi pers, pada Kamis, 30 November 2023.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka diketahui bukan kali pertama. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Kamis, 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. Akan tetapi, dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk Kamar Pidana MA?
Gaji Hakim Agung
Pemberian gaji bagi hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Adapun besaran gaji pokok hakim agung didasarkan oleh PP yang mengatur gaji pokok pimpinan dan anggota pada lembaga tertinggi/tinggi negara.