Harga Minyakita akan Naik Jadi Rp 15 Ribu per Liter
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Grace gandhi
Kamis, 30 November 2023 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pemerintah, yang dikenal sebagai Minyakita.
Kenaikan diusulkan sebesar Rp 1.000, sehingga HET Minyakita akan naik dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15 ribu per liter. Namun, Kemendag masih akan mentoleransi pedagang jika menjual dengan harga Rp14.500 per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan bahwa peningkatan HET Minyakita masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Ya memang Rp 14 ribu mestinya, karena memang seharusnya mengikuti perkembangan inflasi. Tapi kami belum memutuskan, masih harus rapat Menko Perekonomian dulu. Jadi sementara Rp 14 ribu sampai Rp 14.500 masih ditoleransi,” jelas Zulhas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Mendag Zulhas pagi tadi memantau harga bahan pokok menjelang akhir tahun, menjelang Natal dan tahun baru.
Selanjutnya: Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri....
<!--more-->
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak pemerintah, Minyakita. Menurutnya, penting untuk memahami dampak yang mungkin timbul dari kenaikan tersebut.
“Nanti termasuk dampaknya kalau kami naikkan. Jadi, untuk sementara tidak, masih dengan HET (saat ini). Jadi memang di pasar-pasar kan ada perbedaan. Tapi rata-rata nasional sudah Rp 15 ribu, Rp 30 ribu per liter untuk Minyakita,” tutur Isy Karim saat ditemui di Pasar Senen, pada Kamis, 30 November 2023.
Isy juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan harga Minyakita. Ia juga menyampaikan kebijakan toleransi terhadap pedagang yang menjual di atas HET, selama kenaikannya tidak terlalu signifikan.
“Bukan enggak apa-apa, tapi lebih ditolerirlah sepanjang tidak terlalu tinggi. Kan kalau mau kami lakukan penegakan hukum, kasihan kan,” ujar Isy.
Pilihan Editor: OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar