Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bansos dan Syaratnya

Rabu, 29 November 2023 19:07 WIB

DTKS. Foto : Kemensos

TEMPO.CO, Jakarta - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sejak 2017.

DTKS dijadikan acuan dalam program pengentasan fakir miskin dan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial lainnya. Data dari DTKS digunakan untuk menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang berimbang dengan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) melalui kelurahan/desa.

Lantas, bagaimana cara daftar DTKS?

Syarat Daftar DTKS

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos. Berikut rinciannya:

Advertising
Advertising

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

- Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau disubsidi pemerintah.

- Tidak sanggup membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

- Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

- Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik, termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun tembok tidak diplester.

- Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.

Selanjutnya: Cara Daftar DTKS Lewat HP<!--more-->


Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos dapat mengajukan diri agar terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui gawai. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di handphone (HP) Android.

- Buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor

- Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat email.

- Unggah foto KTP elektronik.

- Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke email.

- Masuk (login) menggunakan nama akun dan kata sandi.

- Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

- Lengkapi data diri pada formulir sesuai instruksi.

- Tunggu validasi data oleh pihak Kemensos untuk menyetujui permohonan KPM baru.

- Apabila disetujui, maka nama KPM akan masuk dalam DTKS.

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan/Desa


Pengajuan KPM baru agar terdaftar DTKS juga dilakukan dengan cara mendatangi kantor kelurahan/desa sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

- Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa setempat dan sampaikan keperluan untuk mendaftar DTKS.

- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan/desa.

- Petugas kelurahan/desa akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

- Petugas kelurahan/desa kemudian akan melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat melalui aplikasi SIKS-NG.

Berikutnya, pihak Dinsos akan melaporkan ke bupati/wali kota untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan Program Kartu Sembako.

Perlu diketahui, setelah terdaftar dalam DTKS, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan bansos. Pasalnya, setiap bansos memiliki syarat yang berbeda-beda sesuai ketetapan masing-masing penyelenggara.

“Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” kata Kemensos melalui akun Instagram @kemensosri, dikutip pada Rabu, 29 November 2023.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

Berita terkait

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

13 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

6 hari lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

7 hari lalu

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

Sebanyak 44.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima bansos sembako dan PKH di Bali.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

7 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

7 hari lalu

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

Ini agenda kunjungan kerja hari terakhir Jokowi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

13 hari lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

13 hari lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

14 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

17 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

25 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya