Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 29 November 2023 14:23 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Kini, cara cek pajak motor lewat HP secara online semakin praktis dan mudah. Pemilik kendaraan dapat memeriksanya melalui website, aplikasi, hingga melalui SMS.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu dokumen kendaraan penting yang berkaitan dengan beban biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Cara manualnya Anda bisa memeriksa pajak kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, secara detail pemilik kendaraan dapat memeriksanya melalui smartphone. Persiapkan beberapa dokumen penting seperti nomor polisi kendaraan (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tertulis di STNK.

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti nopol kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Berikut ini cara cek pajak motor lewat HP yang bisa dilakukan di mana saja melalui smartphone.

1. Cara Cek Pajak Motor Online via Website

Langkah-langkah memeriksa pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 melalui website, antara lain sebagai berikut:

  • Mengakses situs https://e-samsat.id
  • Mengisi data yang dibutuhkan seperti plat kendaraan, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi
  • Mengklik menu “Cek Sekarang”
Advertising
Advertising

Di halaman smartphone akan tampil informasi seperti nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan lengkap dengan informasi kendaraan seperti merk kendaraan, model, tahun, warna kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin

Pajak kendaraan yang tertulis dalam laman tersebut juga cukup beragam, mulai dari SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PKB DEN, PKB POK, PNBP STNK, PNBP TNKB.

2. Aplikasi Cek Pajak Motor

Selain melalui website, pemilik kendaraan juga dapat memeriksa pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang bisa diunduh dan diinstal melalui Google PlayStore atau Apps Store.

Sebagai informasi, kini aplikasi e-Samsat sudah berubah nama menjadi aplikasi SIGNAL. Berikut ini cara selengkapnya, antara lain:

  • Menginstal aplikasi e-Samsat atau SIGNAL di smartphone atau gadget
  • Memilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar
  • Menginput nomor plat kendaraan
  • Menunggu beberapa saat hingga informasi tentang kendaraan, termasuk pajak kendaraan dan jatuh tempo pembayaran pajak tersebut

Biasanya, aplikasi untuk cek pajak motor di setiap provinsi berbeda-beda. Oleh sebab itu, Anda bisa bertanya pada kantor Samsat terdekat atau Polres.

3. Cek Pajak Kendaraan Online via SMS

Apabila konektivitas internet smartphone kurang stabil sehingga sulit mengakses website dan aplikasi cek pajak motor, pemilik kendaraan tetap dapat memeriksa pajak kendaraannya melalui pesan singkat di SMS. Adapun langkah-langkahnya, antara lain sebagai berikut:

  • Mengirim pesan ke nomor 08112119211
  • Mengetik pesan : Info (spasi) nomor polisi atau kode plat nomor atau kode seri plat motor atau warna motor itu sendiri
  • Misalnya saja, Info B/6777/XF Hitam kirim ke nomor 08112119211
  • Menunggu balasan berupa informasi tentang beban pajak kendaraan dan informasi lainnya tentang kendaraan

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Setelah mengetahui cara memeriksa pajak dan tanggal jatuh temponya, maka ketahui juga cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:

  • Mendatangi lokasi Samsat Keliling yang dekat dengan lokasi Anda
  • Menyerahkan dokumen sebagai persyaratan bayar pajak kendaraan tahunan kepada petugas. Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Menunggu proses verifikasi data yang dilakukan petugas
  • Petugas akan memanggil pemilik kendaraan dan menyebutkan pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  • Membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang telah ditentukan
  • Bila terdapat keterlambatan, maka pemilik kendaraan akan dibebankan denda keterlambatan
  • Menyimpan bukti pembayaran untuk mempermudah saat pengambilan STNK
  • Saat mengambil STNK yang baru, pastikan STNK tersebut telah diberikan cap sebagai bukti pengesahan telah membayar pajak tahunan

Demikianlah informasi tentang cara cek pajak motor lewat HP dan cara membayar pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4. Jangan lupa bayar pajak!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

10 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

23 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

43 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

56 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

3 Februari 2024

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan pajak motor konvensional. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

26 Januari 2024

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi soal dampak harga BBM jika pajak motor bensin jadi diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

26 Januari 2024

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan pajak motor BBM masih wacana.

Baca Selengkapnya

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

Baca Selengkapnya