OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 November 2023 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan roadmap tidak disusun secara eksklusif oleh OJK, tapi melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah dan industri perbankan.
Roadmap mengambil tema 'Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera'.
Peningkatan daya saing dan optimalisasi sosial value perbankan syariah, kata dia, menjadi pondasi utama bagi akselerasi pertumbuhan perbankan syariah. “Dan mewujudkannya sebagai rahmatan lil alamin,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 November 2023.
Roadmap tersebut, memperbarui Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Dian berharap RP3SI dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan.
Roadmap ini, dia berujar, merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional. Yang juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Daya saing perbankan syariah
<!--more-->
Dian menjelaskan, perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkatkan dua aspek utama. Pertama, aspek pertahanan dan daya saing; kedua, aspek dampak sosial ekonomi.
Peningkatan aspek pertahanan dan daya saing perbankan syariah dapat dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi, dan prudensial, dan inovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan.
“Selain itu perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah,” tutur Dian. “Agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.”
Menurut Dian, roadmap 2023-2027 ini memberikan arah kebijakan strategis baik dari sisi Industri atau supply side maupun dari sisi masyarakat atau demand side. Kebijakan strategis tersebut terbagi dalam lima pilar. Pertama dalam penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, dan kedua percepatan digitalisasi perbankan syariah.
Selanjutanya, ketiga penguatan karakteristik perbankan syariah, keempat peningkatan kontribusi perbankan syariah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. "Kelima adalah terkait dengan peraturan perizinan dan pengawasan yang lebih responsif dengan akomodatif terhadap perkembangan perbankan syariah," ucap dia.
Selain dari lima pilar utama faktor itu, pendukung yang juga penting adalah kepemimpinan yang kuat dan manajemen perubahan yang efektif. "Termasuk optimalisasi teknologi dan sumber daya serta sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan implementasi," kata Dian.
Pilihan editor: OJK Prediksi Penggalangan Dana Pasar Modal Tahun Ini Menurun