Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 November 2023 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan perkembangan kasus sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini. Dia mengatakan Kejaksaan Agung atau Kejagung hingga sekarang terus mengusut berbagai persoalan soal industri sawit. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya diperiksa oleh Kejagung, hampir setiap hari," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.
Tak hanya memeriksa BPDPKS, Zulhas mengatakan Kejagung juga gencar memeriksa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bahkan, ia mengungkapkan sebanyak 20 pegawai Kemendag juga diperiksa oleh Kejagung.
Kondisi itu, menurut Zulhas, juga membuat proses pembayaran utang subsidi minyak goreng atau rafaksi senilai Rp 344 miliar kepada pelaku usaha. Ia mengatakan sengkarut minyak goreng ini membuat Kemendag mengedepankan unsur kehati-hatian dalam proses pembayaran utang tersebut.
Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Kemendag memilih berkoordinasi Kejaksaan Agung RI
<!--more-->
Kemendag sebelumnya telah menunjuk PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi. Namun, Zulhas mengatakan pihaknya belum menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada BPSPKS. Kemendag kini memilih berkoordinasi Kejaksaan Agung RI untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Zulhas juga meminta persoalan ini dirapatkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Zulhas mengatakan Kemendag juga akan berkirim surat kepada BPKP untuk menyampaikan permohonan review hasil verifikasi yang dilakukan Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi. Hal tersebut dilakukan sembari berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam). "Untuk menjaga kehati-hatian," kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Mendag Zulkifli Hasan Temui Jokowi, Bahas Perdagangan Tanaman Kratom