Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Kamis, 23 November 2023 21:35 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mempunyai kewenangan baru dalam memberantas akun-akun yang terindikasi kejahatan. Hal ini dimuat dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, setelah UU ITE revisi kedua ini disahkan, Kominfo tidak hanya berwenang mengajukan penutupan konten atau website saja. Tapi, Kominfo juga dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu.

"Saat ini Kominfo itu bukan saja bisa mengajukan penutupan konten-konten dan juga website untuk diblokir. Tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan freezing atau blokir sementara pada akun-akun bank," kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.

Akun-akun bank yang dimaksud Semuel adalah akun-akun yang terindikasi digunakan untuk digunakan untuk kejahatan ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Semuel menyebut, salah satu kegiatan yang dimaksud adalah judi online.

Nantinya, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dari Kominfo yang akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran pada akun bank tersebut.

Advertising
Advertising

"Ini kita mintakan kewenangannya dan juga kita perbaiki kewenangannya. Jadi di ketentuannya, itu kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ujar Semuel.

Selain itu, melalui revisi kedua UU ITE, pemerintah jua akan mengatur penggunaan sertifikat elektronik. "Di era digital ini banyak transaksi terjadi di ruang digital itu harus punya keamanan yang tinggi. Ini kita juga atur penggunaan sertifikat elektronik dan juga tentu transaksi elektroniknya," ucap Semuel.

Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Sahamnya Berpotensi Delisting dari Bursa Efek, Begini Tanggapan Waskita Karya

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

5 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

12 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

17 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya