Kemenpan RB Godok Skema Baru Gaji ASN: Bukan Setara dengan BUMN, Tapi...
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 23 November 2023 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menyoroti isu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan sama atau setara dengan pegawai BUMN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, informasi itu tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, Kemenpan RB saat ini sedang menggodok sistem penggajian ASN yang baru agar gaji ASN dapat kompetitif dengan gaji BUMN.
"Bukan sama atau setara dengan BUMN, tapi kompetitif. Kita ingin kompetitif dengan BUMN karena ukuran kinerjanya ini sudah sama. Sekarang sama-sama dituntut untuk berperilaku Ber-Akhlak, ya kan BUMN juga ada tuntutan Ber-Akhlak. Ber-Akhlak itu adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023.
Yudi mengungkap, upaya membuat gaji ASN kompetitif dengan gaji BUMN dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Harapannya dengan penghasilan yang kita benchmark dengan BUMN akan tercipta mobilitas talenta antar pegawai instansi pemerintah dengan pegawai BUMN," ujar Yudi.
Skema yang dilakukan adalah resiprokal
<!--more-->
Dengan adanya UU ASN, kata Yudi, skema yang dilakukan adalah resiprokal. Artinya, Undang-undang ini memberikan peluang bagi ASN dapat berkarir di BUMN atau di luar pemerintahan, begitu pun sebaliknya.
"Tentunya harus menarik juga penghasilan yang diterima ASN. Nah persoalannya kan kita (ASN) mau berkarir ke BUMN. Tapi, BUMN mau enggak berkarir ke instansi pemerintah (jadi ASN)? Jadi pertukaran talenta itu enggak akan terjadi kalau kita enggak memperbaiki sistem kesejahteraannya," kata Yudi.
Mengenai besaran gaji yang sedang dirumuskan, Yudi menyebut, tidak akan serta merta langsung sama atau setara dengan BUMN. Saat ini, pihaknya masih menghitung besaran yang dapat diberikan bagi ASN. "Nah besarannya tentunya mungkin tidak langsung sama dengan BUMN. Makanya kita nanti bertahap ada perhitungannya berapa persen nih dari BUMN yang bisa kita exercise untuk jenjang jabatan," ucap Yudi.
Yudi juga menyebut, penggodokan skema penggajian juga dilakukan untuk memberikan gaji yang sesuai kinerja masing-masing ASN. Undang-undang ASN yang baru ini, kata Yudi, sudah memungkinkan ASN untuk diberhentikan karena tidak berkinerja. "Pertanyaannya kalau dia bekerja dengan lebih keras, harusnya bisa mendapatkan lebih banyak dari teman-temannya," kata Yudi.
Pilihan editor: Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan