Pengusaha Barbershop Ini Wanti-wanti Kenaikan Limit Pinjaman di Pinjol Diikuti Tanggung Jawab yang Besar

Selasa, 21 November 2023 07:42 WIB

Pemilik Barbershop Gedong 1 sekaligus nasabah Fintech peer-to-peer lending Kredito, Adik Firdaus, saat ditemui di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membagikan manfaat dari pendanaan yang diberikan platform financial technology peer-to-peer atau Fintech P2P lending alias pinjol. Salah satunya adalah Adik Firdaus, pendiri Barbershop Gedong 1, yang menjadi nasabah Kredito dan meminjam dana dari platform pinjol legal itu sejak 2022.

"Limit awal sih cuma Rp 4 juta-an, sekarang sudah Rp 16 juta karena tergantung record bagus enggaknya pembayaran, terkait kepercayaan dari fintech-nya juga," ujar Adik saat ditemui dalam Media Tour AFPI di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin, 20 November 2023.

Tapi ia juga mengingatkan bahwa kenaikan limit pinjaman diikuti dengan kewajiban yang lebih besar. Oleh sebab itu ia mewanti-wanti agar nasabah tidak sampai telat membayar cicilan pinjamannya.

Lebih jauh Adik menceritakan bahwa pinjaman yang dia ambil dari pinjol bervariasi, sekitar Rp 1-2 juta dengan tenor 1-2 bulan. Pinjaman tersebut dia ambil secara berkala. Dalam sebulan, rata-rata dia meminjam sebanyak 4-5 kali di Kredito.

"Membantu buat beli perabotan kayak mesin cukur," ucap Adik. "Pinjaman Rp 1-2 juta itu lumayan membantu, kan alat cukur harganya Rp 1,5 juta-an, guntingnya aja bisa sekitar Rp 400-500 ribu."

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, laba kotor usahanya mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu-an per hari. Dalam sebulan, pendapatan kotor tersebut mencapai Rp 16 juta sampai Rp 17 juta. Sementara laba bersihnya mencapai kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Pelaku UMKM lainnya, Karen Komala, menuturkan kisan serupa. Pemilik Kedai Mie Arunika dan Porky Hong itu mendapatkan pendanaan dari Fintech P2P lending Klik Kami sejak setahun yang lalu.

"Klik Kami salah satu pinjaman online yang saya percaya, sih. Service-nya bagus," ujar Karen saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya: Dia menuturkan awalnya mendapatkan limit pinjaman...

<!--more-->

Dia menuturkan awalnya mendapatkan limit pinjaman awal sebesar Rp 6 juta. Sama seperti Adik, limitnya bertambah seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman yang tepat waktu. Limit pinjaman Karen kini mencapai Rp 16 juta dengan tenor 120 hari atau 4 bulan.

Menurut Karen, pengajuan pinjaman juga sangat gampang dan hanya berbekal KTP dan mengisi data-data administrasi. Dalam hitungan jam, kata dia, pinjaman yang diajukan langsung cair.

"Pinjol legal cara penagihannya juga lebih halus. Pinjol ilegal itu kalau nagih pakai kata-kata kasar," beber Karen.

Meski pinjol memberikan berbagai kemudahan, namun nasabah tetap harus tertib membayar utangnya agar tak melewati batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedikitnya ada sejumlah risiko bila nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman tersebut.

Sebab, walaupun menggunakan pinjol legal, nasabah yang gagal membayar utangnya tetap akan ditagih oleh perusahaan. Selain itu, akan ada tambahan bunga dan denda yang akan dikenakan jika utang tak dibayar tepat waktu.

Nasabah yang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal juga terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). FDC merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.

Nasabah pinjol legal yang menunggak utang meskipun tidak diancam dengan sanksi pidana penjara, tapi kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi ini dipastikan bakal membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan.

AMELIA RAHIMA SARI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 10 Pinjol dengan Nilai Penyaluran Pinjaman Terbesar, Ada yang Tembus Rp 4,43 Triliun

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

21 menit lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

5 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

6 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

8 jam lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

1 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

2 hari lalu

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya