Pengusaha Barbershop Ini Wanti-wanti Kenaikan Limit Pinjaman di Pinjol Diikuti Tanggung Jawab yang Besar
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 21 November 2023 07:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membagikan manfaat dari pendanaan yang diberikan platform financial technology peer-to-peer atau Fintech P2P lending alias pinjol. Salah satunya adalah Adik Firdaus, pendiri Barbershop Gedong 1, yang menjadi nasabah Kredito dan meminjam dana dari platform pinjol legal itu sejak 2022.
"Limit awal sih cuma Rp 4 juta-an, sekarang sudah Rp 16 juta karena tergantung record bagus enggaknya pembayaran, terkait kepercayaan dari fintech-nya juga," ujar Adik saat ditemui dalam Media Tour AFPI di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin, 20 November 2023.
Tapi ia juga mengingatkan bahwa kenaikan limit pinjaman diikuti dengan kewajiban yang lebih besar. Oleh sebab itu ia mewanti-wanti agar nasabah tidak sampai telat membayar cicilan pinjamannya.
Lebih jauh Adik menceritakan bahwa pinjaman yang dia ambil dari pinjol bervariasi, sekitar Rp 1-2 juta dengan tenor 1-2 bulan. Pinjaman tersebut dia ambil secara berkala. Dalam sebulan, rata-rata dia meminjam sebanyak 4-5 kali di Kredito.
"Membantu buat beli perabotan kayak mesin cukur," ucap Adik. "Pinjaman Rp 1-2 juta itu lumayan membantu, kan alat cukur harganya Rp 1,5 juta-an, guntingnya aja bisa sekitar Rp 400-500 ribu."
Dia melanjutkan, laba kotor usahanya mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu-an per hari. Dalam sebulan, pendapatan kotor tersebut mencapai Rp 16 juta sampai Rp 17 juta. Sementara laba bersihnya mencapai kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Pelaku UMKM lainnya, Karen Komala, menuturkan kisan serupa. Pemilik Kedai Mie Arunika dan Porky Hong itu mendapatkan pendanaan dari Fintech P2P lending Klik Kami sejak setahun yang lalu.
"Klik Kami salah satu pinjaman online yang saya percaya, sih. Service-nya bagus," ujar Karen saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya: Dia menuturkan awalnya mendapatkan limit pinjaman...
<!--more-->
Dia menuturkan awalnya mendapatkan limit pinjaman awal sebesar Rp 6 juta. Sama seperti Adik, limitnya bertambah seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman yang tepat waktu. Limit pinjaman Karen kini mencapai Rp 16 juta dengan tenor 120 hari atau 4 bulan.
Menurut Karen, pengajuan pinjaman juga sangat gampang dan hanya berbekal KTP dan mengisi data-data administrasi. Dalam hitungan jam, kata dia, pinjaman yang diajukan langsung cair.
"Pinjol legal cara penagihannya juga lebih halus. Pinjol ilegal itu kalau nagih pakai kata-kata kasar," beber Karen.
Meski pinjol memberikan berbagai kemudahan, namun nasabah tetap harus tertib membayar utangnya agar tak melewati batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedikitnya ada sejumlah risiko bila nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman tersebut.
Sebab, walaupun menggunakan pinjol legal, nasabah yang gagal membayar utangnya tetap akan ditagih oleh perusahaan. Selain itu, akan ada tambahan bunga dan denda yang akan dikenakan jika utang tak dibayar tepat waktu.
Nasabah yang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal juga terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). FDC merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.
Nasabah pinjol legal yang menunggak utang meskipun tidak diancam dengan sanksi pidana penjara, tapi kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi ini dipastikan bakal membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan.
AMELIA RAHIMA SARI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 10 Pinjol dengan Nilai Penyaluran Pinjaman Terbesar, Ada yang Tembus Rp 4,43 Triliun