Anggota DPR Tak Setuju Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET, Alasannya?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 20 November 2023 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) yang kembali diusulkan pemerintah. Adapun skema power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
"Power wheeling, kalau dimaknai sekadar distribusi transmisi listrik, oke-oke saja," kata Mulyanto dalam rapat kerja Komisi VII bersama perwakilan pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 20 November 2023. "Tapi yang jadi masalah, ketika kita serahkan transmisi yang dikuasai dan diberikan kepada PLN sebagai pengendali, kita buka, swasta masuk di luar kendali."
Mulyanto pun menyebut skema tersebut menjadi masalah. Apalagi, kata dia, dalam konstitusi termasuk UU Ketenagalistrikan dan Keputusan MK, ditegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan di Indonesia terintegrasi. "Negara menguasai sektor kelistrikan karena ini industri strategis dan penting. Negara direpresentasikan dengan PLN," kata Mulyanto.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan setuju dengan langkah optimalisasi transisi dan pembangunan transmisi yang lebih banyak. Namun, kata dia, prinsip single buyer masih berlaku. Pemerintah tidak boleh melepas prinsip itu, dengan menerapkan skema power wheeling.
"Semua harus dikendalikan, dikuasai negara," kata Mulyanto. "Kalau diliberalisasi, di luar kontrol, kami tidak setuju dan keberatan."
Isu power wheeling memang menjadi pro-kontra dalam RUU EBET. Pemerintah sempat menghapus isu tersebut awal tahun ini. Namun belakangan, pemerintah kembali mengusulkan skema power wheeling dalam RUU EBET.
Skema power wheeling bakal tercantum dalam Pasal 29A dan 47A
<!--more-->
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema power wheeling bakal tercantum dalam Pasal 29A dan 47A, yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan pasokan energi baru terbarukan. "Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan atau open acces," tutur Arifin dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Senin, 20 November 2023.
Arifin mengatakan, rumusan ketentuan open access ini mengatur soal keharusan wilayah usaha memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET. Mekanisme jika wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, kata Arifin, konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
Untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, lanjut Arifin, wajib dubuka open acces penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah. "Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transisi dan disibusi tenaga listrik," kata dia.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan usulan soal rumusan pemenuhan kebutuhan listrik EBET berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Poin pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru terbarukan.
Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET, wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru, energi terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan.
"Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru, energi terbarukan, bagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Arifin.
Pilihan editor: RUU EBET Ditargetkan Rampung Tahun Ini