TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, optimistis rancangan undang-undang energi baru energi terbarukan (RUU EBET) selesai tahun ini. Eddy berujar, sudah separuh dari DIM yang dibahas.
"Sekarang memang ada peralihan tanggung jawab dari Pak Dadan dengan pejabat (Dirjen EBTKE Kementerian ESDM) baru. Tapi saya kira isu itu bisa segera dibahas. Apalagi pejabat baru pengganti, Pak Yudo, sudah kompeten dalam penanganan isu-isu EBT," kata Eddy ketika ditemui di Hotel Sultan, Senin, 31 Juli 2023.
Eddy mengatakan tidak banyak kendala yang dihadapi dalam penyusunan beleid ini. Hanya saja, RUU EBET butuh pembahasan komprehensif. Karena itu, Eddy mengatakan Komis VII bakal mengajak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk menyamakan berbagai isu yang sudah dibahas sebelumnya.
Ihwal skema power wheeling, Eddy mengatakan hal tersebut akan tetap dibahas karena menurut dia power wheeling masih diperlukan. Terutama di daerah yang belum tersedia transmisi jaringan PLN atau daerah yang memiliki kemungkinan untuk pengembangan energi baru terbarukan tapi belum ada kehadiran PLN. "Jadi, saya kira itu masih sangat terbuka," tutur Eddy.
Adapun skema power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui open source, dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian ESDM, RUU EBET disusun sebagai kebutuhan mendesak karena diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi energi baru terbarukan yang kondusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Adapun substansi pokok pendalaman Daftar Investasi Masalah atau (DIM) RUU EBET, antara lain transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Bahlil: Kita Pertimbangkan Satu KTP, Satu Motor Listrik