Buruh Mogok Nasional 2 Hari Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Presiden KSPI: Legal dan Lazim

Senin, 20 November 2023 08:10 WIB

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja berencana melakukan mogok nasional selama dua hari. Hal itu akan dilakukan pada 30 November-13 Desember 2023 jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 15 persen.

Said Iqbal menjelaskan perjuangan dalam melakukan mogok nasional adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.

"Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika Serikat, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 19 November 2023.

Negara lain yang juga melakukan mogok nasional adalah Jerman, Prancis, dan lainnya. "Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13 persen dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia,” tutur Said Iqbal.

Soal mogok kerja itu, dia meluruskan narasi keliru yang beredar. Menurut dia, mogok nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

Advertising
Advertising

Mogok nasional adalah istilah dalam serikat buruh, dengan menggunakan dua dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

"Penggabungan tersebut disebut mogok nasional,” kata Said Iqbal. Di mana semua buruh dalam satu pabrik secara nasional keluar dari pabrik dan menghentikan produksi. “Melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor pemerintah daerah dan secara nasional di Istana Negara."

Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding mengenai tuntutan buruh. “Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ucap Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal juga kembali menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi mogok nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah serikat buruh, bukan Partai Buruh. Sehingga aksi mogok nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen tersebut.

Sehingga dia menegaskan, hal itu bukan mogok kerja seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu buruh menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia.

“Unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah,” ujar Said Iqbal.

Pilihan Editor: Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran: Beri Insentif Perusahaan

Berita terkait

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

4 hari lalu

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq Khan meraih kemenangan periode ketiga sebagai Wali Kota London. Ia dari Partai Buruh

Baca Selengkapnya

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

4 hari lalu

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq khan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai wali kota London.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

10 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

10 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

10 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

10 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

10 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

10 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

10 hari lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya