Risiko Menggunakan KTP Palsu untuk Pinjol

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 16 November 2023 07:23 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 21 financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) yang mempunyai tingkat kredit macet di atas 5 persen per Mei 2023. OJK juga menyebut tunggakan Pinjol mencapai Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan gaya hidup berlebih alias hedonisme menjadi alasan masyarakat sering kali terjerat pinjol ilegal. Karena hal itu pula masyarakat terjebak dalam fenomena gali lubang tutup lubang.

“Perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, dan lainnya. Jadi, ini yang perlu diwaspadai kepada masyarakat. Ini sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill,” kata Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

Fenomena kredit macet dan gali lubang tutup lubang tersebut kemudian menimbulkan beragam kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Seperti yang diungkapkan akun X (Twitter) @pinjollaknat, Selasa, 20 April 2021 yang mengunggah dugaan praktik penjualan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk dapat mengakses layanan pinjol. Lantas, bolehkah menggunakan KTP palsu untuk pengajuan utang di pinjol?

Risiko Pakai KTP Palsu untuk Pinjol

Advertising
Advertising

Perlu diketahui, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto atau hasil pemindaian (scan) KTP menjadi salah satu dokumen elektronik wajib untuk mengajukan kredit di pinjol.

  1. Ancaman pidana

Seseorang yang dengan sengaja menyalahgunakan KTP milik orang lain dapat disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghancurkan, menghilangkan, mengalihkan, menyembunyikan satu info elektronik dan/atau dokumen elektronik milik seseorang atau publik”.

Apabila terbukti menggunakan KTP orang lain, maka pelaku dapat dijerat hukuman pidana kurungan penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling besar Rp 2 miliar.

Selain itu, penggunaan data pribadi orang lain juga bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya”.

  1. Hukum perdata

Tak hanya ancaman pidana, pelaku yang memakai KTP palsu atau milik orang lain juga berisiko terseret gugatan perdata. Gugatan perdata dapat dilayangkan saat korban merasa dirugikan baik secara materil maupun moril, misalnya menanggung pembayaran utang pinjol hingga mendapatkan teror dari penagih (debt collector).

Hukum perdata yang dapat didakwakan kepada pelaku pengguna KTP palsu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, “Setiap tindakan yang menyalahi hukum dan membawa kerugian kepada seseorang, mengharuskan individu yang memunculkan kerugian itu karena kekeliruannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

9 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

10 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

12 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

22 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

1 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

2 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya