Ada Joki Tes SKD CPNS 2023? Ini Modus dan Sanksinya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 16 November 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan favorit masyarakat Indonesia. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mencapai 2,4 juta orang pada 2023.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ASEAN Foundation dalam Mind the Gap: Mapping Youth Skills for the Future in ASEAN, 48 persen atau satu dari dua anak muda Indonesia berkeinginan untuk bekerja di pemerintahan pada 2022. Riset yang melibatkan 1.080 responden tersebut menunjukkan PNS masih menduduki peringkat pertama sebagai profesi idaman.
Demi mengejar cita-cita untuk menjadi PNS, tak jarang ada peserta yang melakukan kecurangan. Salah satunya dengan menggunakan jasa joki untuk mengerjakan soal SKD. Hal ini terjadi pada tes seleksi SKD CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 13 November 2023.
Lantas, apa hukuman yang mengintai pengguna dan pelaku jasa joki tes SKD CPNS?
Modus Joki Tes SKD CPNS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, modus operasi jasa calo SKD CPNS, yaitu mula-mula pelaku datang ke lokasi ujian dan berpura-pura menjadi peserta. Akan tetapi, ketika memasuki registrasi dan dilakukan pemeriksaan wajah serta identitas, wajah pelaku tidak dapat terdeteksi oleh aplikasi.
Ricky menjelaskan bahwa pelaku yang berpura-pura menjadi peserta CPNS telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Intelijen dan Kepanitiaan CPNS Kejati Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar seleksi betul-betul bersih dan transparan serta dengan berbagai upaya guna mencegah terjadinya praktik percaloan dan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tes CAT (computer assisted test),” kata Ricky di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Selasa, 14 November 2023.
Selanjutnya: Risiko jika Menggunakan Joki di Tes SKD CPNS...
<!--more-->
Risiko Pakai Joki Tes SKD CPNS
Sementara itu, bagi pengguna jasa joki ujian SKD CPNS akan langsung dinyatakan gugur. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Ketua Panitia Daerah Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021 wilayah Jawa Tengah, Jusman Ali.
“Proses alur SKD dilaksanakan pengecekan sangat ketat, jadi tidak ada yang bisa memakai joki. Jika terbukti berbuat curang, maka akan langsung dinyatakan gugur,” ucap Jusman, Minggu, 24 Oktober 2021, dikutip dari laman Kemenkumham kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah.
Tak hanya itu, BKN sebelumnya lebih dahulu menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi peserta ujian SKD CPNS yang kedapatan menggunakan calo saat mengerjakan soal. Peserta yang melanggar akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) seleksi CPNS.
“Nama peserta seleksi pengguna joki akan di-blacklist, nama peserta penyewa joki secara otomatis akan di-drop dari penyelenggaraan seleksi CPNS. Itu berarti, seumur hidup pelamar yang bersangkutan tidak dapat lagi mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Selasa, 4 Februari 2020.
Paryono juga menjelaskan, penggunaan joki CPNS termasuk pidana. Karena itulah, apabila terjadi, maka pelaku penyedia jasa calo tes SKD akan langsung diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke tingkat pengadilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?