OJK: Aturan Pembayaran Dividen untuk Memperkuat Perbankan

Selasa, 14 November 2023 16:55 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan peraturan tentang dividend payout bukan karena ingin membatasi pembagian dividen emiten perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan soal pembayaran dividen adalah Peraturan OJK atau POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Itu bukan karena kita ingin membatasi dividen supaya tidak dikeluarkan," kata Dian saat ditemui di sela-sela The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. "Enggak sama sekali sebetulnya."

Dian menjelaskan, beleid ini dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan memperkuat bank. Adapun salah satu aspek penting dalam memperkuat perbankan adalah sistem teknologi informasi (IT).

Sementara itu, membangun sistem IT bisa dikatakan rumit dan membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, lanjut dia, dividen yang akan keluar akan dipersyaratkan dulu.

Advertising
Advertising

"Karena IT ini kan mahal, oleh karena itu harus ada yang diinvestasikan dari dividen itu untuk pengembangan IT ke depan," ucap Dian.

Lebih jauh, Dian tak menjawab secara gamblang soal pendanaan untuk memperkuat sistem IT. Menurut dia, ini akan tergantung dengan eksposur dan bisnis banknya sebesar apa.

"Pada intinya sekecil apa pun penggunaan IT, pasti mahal." tutur Dian.

Aturan Dividend Payout

Pada Pasal 108 Ayat 1 POJK 17/2023 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada pemegang saham.

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, kebijakan dividen yang dimaksud itu paling sedikit memuat: a. pertimbangan bank dalam pembagian dividen; b. besaran dividen yang diberikan: c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan d. periode pengkinian kebijakan dividen.

"Besaran dividen yang diberikan termasuk rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio)," begitu yang tertulis di lembar penjelasan.

OJK juga berwenang memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen. Selain itu, otoritas ini juga berwenang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung



Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya