Skema Single Salary untuk ASN Belum Jelas, Ini Kata MenPAN-RB
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 14 November 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum masuk dalam pembahasan Rapat Kerja.
“Single salary belum, kami masih fokus PP-nya dulu,” ujar Anas ketika ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Hal ini, kata dia, karena monitoring dan evaluasi (monev) di beberapa kementerian atau lembaga yang menunjukkan hasil yang beragam. “Kan monev ini di tempat lain macam-macam munculnya. Ada daerah yang kinerjanya tinggi. Bahkan tadi ada laporan di Pemda ASN-nya enggak bekerja," tuturnya.
Berdasarkan pantauannya ini, dia melihat ada ketimpangan kinerja yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat menerapkan single salary dalam waktu dekat.
“Jangan sampai yang kerja sama yang enggak kerja itu gajinya single sama, itu kan repot. Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang kerja keras bagaimana?” ujar Anas.
Oleh karena itulah, Anas menekankan pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan PP turunan ASN. “Enggak. Ini (single salary) belum masuk pembahasan sama sekali, kita fokus di PP UU ASN ya,” kata menteri itu.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan konsep single salary sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun, pembahasan skema ini masih terus dibahas karena penerapannya tidak mudah.
"Itu masih pembahasan karena enggak mudah ternyata. Tadi PP-nya kan dibagi dua bukan cuma satu, yang terkait pensiun dan sistem kesejahteraan mungkin akan lebih lama pembahasanya karena berdampak fiskal," ujarnya.
Sebelumnya, rencana soal single salary ASN itu diungkap oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Suharso mengatakan itu dalam agenda rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 11 September 2023 di Jakarta Pusat. “Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat itu.
DEFARA DHANYA | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel