Bunga Pinjol Turun, YLKI: Perlu Antisipasi Peningkatan Pengguna

Sabtu, 11 November 2023 16:05 WIB

OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut adanya potensi peningkatan jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online atau Pinjol setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan batas maksimum tingkat bunga Pinjol.

Sekretaris YLKI Agus Suyanto menyebut, OJK dan penyelenggara Pinjol perlu mengantisipasi adanya potensi peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan Pinjol. "Yang juga perlu diantisipasi, dengan turunnya suku bunga akan ada potensi bertambahnya masyarakat yang mengakses Pinjol," kata Agus dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Sebelumnya, OJK telah mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari.

Menurutnya, penurunan batas maksimum tingkat bunga Pinjol harus dibarengi dengan diperketatnya screening yang dilakukan oleh penyelenggara Pinjol. Penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa peminjam dapat melakukan pembayaran sesuai kemampuannya.

"Nah, ini yang seharusnya diatur agar masyarakat yang meminjam memiliki kemampuan bayar. Artinya, tidak mudah bagi masyarakat untuk mengakses Pinjol. Perlu ada screening ketat," kata Agus.

Advertising
Advertising

Ditanya perkembangan terkini mengenai jumlah konsumen yang melaporkan kasus Pinjol, Agus mengatakan pihaknya belum melakukan rekapitulasi terbaru. "Data di semester 2 tahun 2023 kami belum melakukan rekapitulasi. Tetapi trend-nya tidak akan berbeda dengan semester 1 dan 2022 dimana pinjol masih masuk di 3 besar aduan YLKI," kata Agus.

Agus mengungkap, pada 2022 dari 882 aduan yang ditindaklanjuti YLKI, 32 persen terkait Pinjol dengan masalah utama tentang cara-cara penagihan yang tidak etis dan intimidasi (53 persen), kerahasiaan data pribadi (16 persen) suku bunga tinggi (11 persen) dan informasi tidak sesuai (7 persen).

Sebagai informasi, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri Pinjol.

Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.

Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

14 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

14 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

20 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya