Kecepatan pencairan klaim tersebut, urai Suranto, bergantung konfirmasi yang dilakukan pihak TNI. Baik terhadap jabatan maupun pangkat tentara tersebut. PT Jasindo memang bekerja sama dengan TNI-AU untuk asuransi jiwa prajuritnya.
Ia mencontohkan untuk pilot klaimnya sebesar Rp 275 juta, adapun co-pilot berhak memperoleh Rp 175 juta. Adapun engineer, Suranto melanjutkan, bisa mendapatkan klaim maksimal Rp 150 juta dan Rp 25 juta yang bisa diperoleh prajurit.
Pada kasus kecelakaan Hercules di Magetan yang lalu, Jasindo telah mencairkan Rp 2,7 milyar untuk korban. Adapun pada kasus kecelakaan di Bandara Husein Sastranegara bulan lalu, Suranto menyatakan telah mencairkan Rp 1,3 Milyar. "Tiap tahun Angkatan Udara membayar premi Rp 4,3 Miliar untuk seluruh anggotanya," urainya menutup pembicaraan.
DIANING SARI