Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

Sabtu, 11 November 2023 12:53 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menanggapi aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai batas maksimum tingkat bunga pinjaman online atau pinjol yang diturunkan secara bertahap.

Kebijakan itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat oleh OJK. Rio menyebut, OJK perlu memastikan tingkat bunga pinjaman online yang sudah diatur dapat sesuai dengan implementasinya di lapangan.

"Jangan sampai bunga nya 0,3 persen tapi di lapangan nanti konsumen dikenakan biaya-biaya lain yang nominalnya bisa hampir sama dengan utang pokok," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Sebelumnya, OJK telah mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari.

Rio menyebut, YLKI tidak terlalu menyoroti tingkat bunga pinjaman online yang diatur sebesar 0,3 persen. Menurutnya, YLKI lebih mengkritisi tidak adanya aturan OJK mengenai biaya-biaya lain di luar bunga pinjaman online. "Yang patut dikritisi sebenarnya bukan bunga yang 0,3 persen tapi biaya-biaya lain yang itu tidak ada aturan besarannya," ujar Rio.

Advertising
Advertising

Harusnya, kata Rio, OJK juga mengatur mengenai komponen biaya apa saja yang perlu dibayarkan oleh konsumen kepada pemberi pinjaman online. Komponen biaya tersebut misalnya seperti biaya layanan yang ditanggungkan kepada peminjam. "Jadi semua komponen biaya ada aturannya," kata Rio

Rio menilai, OJK perlu membuat mekanisme pengaturan yang jelas mengenai biaya, bunga, dan denda. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi membengkaknya jumlah biaya pinjaman yang harus dibayarkan.

Sebagai informasi, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri pinjol.

Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan baas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.

YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH

Pilihan Editor: Batas Waktu Tagih Pinjol Jam 8 Malam, Asosiasi: Hindari Pembunuhan Karakter

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

16 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

16 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya