1 Januari 2024 Format NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Akses dan Langkah-langkah Memadankannya

Jumat, 10 November 2023 10:47 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 1 Januari 2024 mendatang, format Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah sejak lama sudah berencana untuk menggabungkan NIK dengan NPWP, sebab, bahwa kepemilikan KTP ini akan sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.

Landasan hukum menjadi ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan secara kebijakan perihal NIK KTP menjadi NPWP. Melalui undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP yang merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Sebelum kita melanjutkan dengan pembahasan tentang NIK KTP yang digunakan sebagai NPWP, Mekari Klikpajak ingin mengingatkan bahwa ada cara mudah dan cepat untuk mengelola pajak bisnis. Pajak bisnis dapat dikelola secara efektif melalui aplikasi pajak online terintegrasi dengan mitra resmi DJP, yaitu Mekari Klikpajak.

Apa alasan di balik penggabungan NIK KTP menjadi NPWP? Terdapat beberapa alasan utama untuk penggabungan ini. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa data Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan, adalah akurat.

Advertising
Advertising

Dengan menggabungkan NIK KTP dengan NPWP, ini dianggap sebagai langkah efektif dalam upaya menertibkan administrasi perpajakan di semua kalangan masyarakat wajib pajak. Harapannya, hal ini akan mengurangi alasan bagi masyarakat untuk menghindari membayar pajak atau tidak melaksanakan kewajiban administrasi NPWP dan lainnya.


Cara Akses NIK menjadi NPWP

Memadankan data NIK dengan NPWP bukanlah tugas yang rumit. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memvalidasi data NIK Anda:


1. Kunjungi situs www.pajak.go.id di peramban web Anda dan lakukan login.

2. Memasukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta.

3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.

4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isikan kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.


Pilihan Editor: Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.358.000 per Gram

14 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.358.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berada pada level Rp 1.358.000 per gram atau turun Rp 5 ribu.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini stagnan di level Rp 1.350.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

3 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

5 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

6 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

7 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

8 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

10 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya