Per Oktober 2023, Rp 15,68 Triliun Terkumpul dari Pajak Digital

Kamis, 9 November 2023 16:13 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Syamsinar saat acara Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15,68 triliun per 31 Oktober 2023. Jumlah ini didapat melalui 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan total tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar untuk setoran 2020, Rp 3,90 triliun untuk setoran 2021, Rp 5,51 triliun untuk setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun untuk setoran 2023.

Sementara pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” ujar Dwi, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 November 2023.

Selama bulan Oktober 2023, kata Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Advertising
Advertising

Pemungut wajib membuat bukti PPN

<!--more-->

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

“Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” ucap Dwi.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depannya, direktur penyuluhan humas itu mengatakan pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” tuturnya.

Pilihan editor: Prabowo soal Rasio Penerimaan Negara RI di Bawah Kamboja: Apakah Orang Indonesia Lebih Bodoh? Tidak Becus?

Berita terkait

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

11 jam lalu

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Berpotensi Naik Usai Presiden Iran Tewas, Apa Saran buat Investor?

15 jam lalu

Harga Emas Berpotensi Naik Usai Presiden Iran Tewas, Apa Saran buat Investor?

Analis DCFX, Andrew Fischer, menyebut harga emas berpotensi naik cukup besar usai insiden yang menewaskan Presiden Iran kemarin.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Turun 0,53 Persen, Saham Grup Prajogo Pangestu Paling Aktif Diperdagangkan

16 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Turun 0,53 Persen, Saham Grup Prajogo Pangestu Paling Aktif Diperdagangkan

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebut IHSG sesi I hari ini tercatat melemah 38,77 poin ke level 7,227,9 atau turun 0,53 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.358.000 per Gram

17 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.358.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berada pada level Rp 1.358.000 per gram atau turun Rp 5 ribu.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

18 jam lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah pada Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Indeks Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah pada Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Indeks Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

Samuel Sekuritas Indonesia menyebut IHSG masih kembali melemah pada sesi pertama hari ini. Sempat naik cukup tinggi di awal sesi, tapi ditutup melemah

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini stagnan di level Rp 1.350.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat hingga Rp 15.900 per Dolar AS

1 hari lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat hingga Rp 15.900 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp 15.900 - Rp 15.990.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

3 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya