Per Oktober 2023, Rp 15,68 Triliun Terkumpul dari Pajak Digital
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 9 November 2023 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15,68 triliun per 31 Oktober 2023. Jumlah ini didapat melalui 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan total tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar untuk setoran 2020, Rp 3,90 triliun untuk setoran 2021, Rp 5,51 triliun untuk setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun untuk setoran 2023.
Sementara pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” ujar Dwi, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 November 2023.
Selama bulan Oktober 2023, kata Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Pemungut wajib membuat bukti PPN
<!--more-->
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
“Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” ucap Dwi.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depannya, direktur penyuluhan humas itu mengatakan pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” tuturnya.
Pilihan editor: Prabowo soal Rasio Penerimaan Negara RI di Bawah Kamboja: Apakah Orang Indonesia Lebih Bodoh? Tidak Becus?