KPP Pratama Solo Sita Aset Penunggak Pajak, Nilai Total Utang Pajak Mencapai Rp 2,2 Miliar
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Grace gandhi
Rabu, 8 November 2023 19:59 WIB
TEMPO.CO, Solo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan nilai total utang pajak sebesar Rp 2,2 miliar. Nilai taksiran barang sitaan tersebut tercatat sebesar Rp 1,05 miliar.
Kepala KPP Pratama Solo Herry Wirawan mengemukakan penyitaan diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dalam pekan sita yang dilaksanakan di bulan November 2023. Di KPP Pratama Solo sejumlah aset penunggak pajak yang disita berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk.
"Eksekusi sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan," ujar Herry di KPP Pratama Solo, Rabu, 8 November 2023.
Ia menjelaskan, sebelumnya eksekusi sita dilaksanakan, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. “Pekan penyitaan ini sebagai langkah kami menjalankan instruksi dari Kanwil, penyitaan yang dilakukan sebesar Rp1,05 miliar atas utang pajak Rp 2,25 miliar,” ungkap Hery.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. “Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, namun demikian, tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Solo mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak." tuturnya.
Selanjutnya: Hingga saat ini, KPP Pratama Solo telah memblokir....
<!--more-->
Hingga saat ini, KPP Pratama Solo telah memblokir sebanyak 115 rekening wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak. Atas pemblokiran itu telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.
Selain itu, terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir. Dengan tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Bayu Hariadi menambahkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
"Jadi proses selanjutnya dari penyitaan ini adalah kami proses lelang, kecuali wajib pajak bisa melunasi utang pajaknya," ucap Bayu.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Bakal Operasikan Rute Penerbangan Denpasar-Sorong Pulang Pergi