"Posisi pemerintah tetap tidak berubah, sama seperti dulu," ujar Menteri Keuangan yang juga Pejabat Pelaksana Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (1/6).
Namun, ia menyerahkan keputusan penghentian pemeriksaan kepada Kepala Kepolisian. "Kasus ini sudah ditangani Kepala Kepolisian, jadi mereka saja yang menetapkan statusnya," tutur Sri Mulyani.
Senin ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Jose Rizal menyebutkan polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus yang terjadi di Indover Bank. Markas Besar Kepolisian RI mengisyaratkan akan menghentikan kasus itu.
Sebelumnya kepolisian menduga telah terjadi pemalsuan letter of comfort atau surat jaminan Bank Indonesia untuk Indover Bank oleh pejabat Bank Indonesia. "Ternyata yang memalsukan keterangan, lembaga-lembaga di Belanda itu," kata Jose. "Kami tak bisa mencampuri hukum Belanda."
Kasus Indover Bank muncul setelah pengadilan Belanda membekukan anak usaha Bank Indonesia yang beroperasi di Amsterdam, Belanda, itu pada 7 Oktober 2008. Bank ini kesulitan likuiditas dan harus diinjeksi dana dalam jumlah besar agar bisa beroperasi kembali. Tapi bank sentral tidak bisa memberikan dana tambahan karena terbentur undang-undang.
Surat jaminan yang dipersoalkan itu dikeluarkan oleh pejabat Bank Indonesia untuk menjamin dana yang disimpan di Indover Bank aman. Adanya surat ini membuat sejumlah badan usaha milik negara, termasuk bank, menanamkan dananya di Indover. Dana itu kini terancam tak bisa dicairkan karena Indover dilikuidasi dan ditangani oleh kurator Belanda.
BUNGA MANGGIASIH | ANTON SEPTIAN