Terpopuler Bisnis: Poin UU ASN Soal Tenaga Honorer Dihapuskan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan PLN

Reporter

Minggu, 5 November 2023 06:00 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 4 November 2023 dimulai dengan salah satu poin dari UU ASN yang sudah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi, bahwa tenaga honorer dihapuskan pada akhir 2024.

Kemudian informasi mengenai biaya dan prosedur membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan; berita tentang PT Servo Lintas Raya (SLR) selaku operator jalan tol khusus batu bara di Sumatera Selatan disebut-sebut menjadi tumpuan bagi belasan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kabupaten Lahat dan Muara Enim.

Dan berita lainnya yang juga diminati pembaca Tempo.co adalah cara mencegah dan waspada terhadap modus penipuan berkedok penggantian ID Meteran PLN. Serta ICW dan MAKI meminta sejumlah pihak diusut usai penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:

1. Jokowi Teken UU ASN, Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Advertising
Advertising

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Biaya Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa-sisa makanan yang bercampur dengan air liur serta karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel. Jika karang gigi tidak dibersihkan, maka dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi, gusi, dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut.

Mengutip laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo, scaling gigi direkomendasikan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2018, sebanyak 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah ke dokter gigi dalam satu tahun terakhir.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Tol Khusus Batu Bara 113 Km Dioperasikan, jadi Tumpuan Belasan Perusahaan Tambang Sumsel?

PT Servo Lintas Raya (SLR) selaku operator jalan tol khusus batu bara di Sumatera Selatan disebut-sebut menjadi tumpuan bagi belasan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kabupaten Lahat dan Muara Enim. Dari mulut tambang, batu bara diangkut menuju pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri menjelaskan, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan. Jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

4. Usai Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, ICW dan MAKI Minta Pihak Ini Juga Diusut

Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta pihak-pihak ini juga ikut diusut.

MAKI minta Kejagung kejar NY selaku Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejagung menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Apapun proses ini tetap dikawal, saya minta agar arah gedung utara Kejaksaan Agung soal Rp 70 miliar juga harus dikejar. Bahwa itu sudah ada saksi yang dipanggil dua kali tapi tak hadir, inisial NY,” katanya, Jumat, 3 November 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

5. Waspada Modus Penipuan Berkedok Penggantian ID Meteran PLN dan Cara Mencegahnya

Penipuan yang mengatasnamakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN masih marak terjadi di masyarakat.

Teranyar, beredar di media sosial modus penipuan baru berkedok pihak yang mengaku sebagai petugas PLN dan menunjukan bukti penggantian nomor ID pelanggan untuk kemudian dilunasi oleh pelanggan. Oknum tersebut juga meminta pelanggan membayar biaya penggantian sebesar Rp400 ribu secara langsung.

PLN memastikan kasus penggantian ID pelanggan oleh oknum tersebut adalah penipuan. Oleh karenanya, BUMN di bidang setrum itu mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan PLN.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Arsjad Rasjid Umumkan Nama Pengusaha di TPN Ganjar Pranowo, Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

6 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

12 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

22 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

22 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya