Begini Tugas dan Wewenang Satgas Waspada Investasi, Hanya Tangani Pinjol Ilegal?

Sabtu, 4 November 2023 07:25 WIB

Satgas Waspada Investasi. Waspadainvestasi.ojk.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi sampai 31 Mei 2023, telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online atau pinjol ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud. Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.

Investasi menjadi salah satu aspek krusial dalam perekonomian Indonesia yang terus berkembang. Namun, bersama dengan potensi pertumbuhan, muncul pula risiko penipuan dan investasi ilegal yang mengancam stabilitas keuangan masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi, yang memiliki peran strategis dalam mengawasi serta melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan melawan hukum.

Kapan Satgas Waspada Investasi Dibentuk?

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi lebih dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007.

Advertising
Advertising

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan Satgas tersebut bertugas mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal.

"Pelaporan bukannya semakin berkurang, tapi semakin banyak," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Selanjutnya, dengan berkembangnya peran dan kompleksitas tugas, struktur Satgas ini mengalami penyesuaian melalui beberapa perpanjangan dan penambahan anggota.

Tugas dan Wewenang

Dikutip dari SikapiUangmu.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi memiliki tugas yang sangat penting dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan melawan hukum. Tugas utamanya meliputi menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal, menganalisis kasus-kasus.

Selain itu, menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait, dan melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.

Di Bawah Koordinasi Siapa Satgas Waspada Investasi?

Satuan Tugas Waspada Investasi beroperasi di bawah koordinasi dan kerja sama dari beberapa instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Perdagangan.

Ada pula Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Anggota-anggota dari instansi-instansi tersebut bekerja bersama untuk mengamati dan menangani setiap dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi ilegal dan memastikan bahwa regulasi investasi di Indonesia terjaga dengan baik. Dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai instansi terkait, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik investasi yang merugikan dan melanggar hukum.

PUTRI SAFIRA PITALOKA I SETIAWAN ADIWIJAYA

Pilihan Editor: Waspada 3 Modus Pinjol Ilegal Terutama Langsung Transfer ke Rekening, Begini Cara Mengatasinya

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

4 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

15 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

15 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

15 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

17 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

19 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya