Biaya Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Sabtu, 4 November 2023 07:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa-sisa makanan yang bercampur dengan air liur serta karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel. Jika karang gigi tidak dibersihkan, maka dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi, gusi, dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut.

Mengutip laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo, scaling gigi direkomendasikan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah ke dokter gigi dalam satu tahun terakhir.

Berbagai alasan menjadi penyebab masyarakat enggan berkunjung ke dokter gigi, salah satunya didasari adanya kekhawatiran akan biaya perawatan yang mahal. Sehingga, mayoritas masyarakat lebih memilih berobat ke dokter gigi ketika rasa sakit gigi sudah tak tertahankan.

Lantas, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin membersihkan karang gigi bisa pakai BPJS Kesehatan?

Prosedur Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan menggunakan skema tarif kapitasi. Salah satu tindakan medis yang termasuk ke dalam standar tarif kapitasi adalah pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik.

Advertising
Advertising

Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) huruf h Permenkes No. 3 Tahun 2023, salah satu bentuk pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik, yaitu scaling gigi pada gingivitis (radang gusi) akut. Sehingga, tindakan pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diperoleh setelah indikasi medis berupa gingivitis akut.

Indikasi medis yang dimaksud adalah hasil diagnosis dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP sesuai kartu JKN-KIS. Apabila fasilitas FKTP belum memadai untuk dilakukan prosedur scaling, maka dokter bisa memberi rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun perlu diketahui, pelayanan dan perawatan kesehatan pembersihan karang gigi tersebut hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS. Artinya, peserta tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, baik bagi peserta dari kelas 3, kelas 2, maupun kelas 1.

Sementara itu, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peserta JKN-KIS ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri, maka harus membayar dengan dana pribadi.

Selanjutnya: Biaya Membersihkan Karang Gigi<!--more-->

Biaya scaling secara mandiri bervariasi tergantung lokasi faskes dan tingkat keparahan kesehatan gigi masing-masing pasien. Misalnya di Poli Gigi dan Mulut Puskesmas Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur seharga Rp20.000 per kuadran dan Rp25.000 per rahang untuk pelayanan di Puskesmas Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ada juga yang mematok tarif pembersihan karang gigi per regio sebesar Rp39.500 (total rahang atas dan rahang bawah adalah 6 regio). Tarif tersebut berlaku di Puskesmas Kretek Kabupaten Bantul, Jawa Tengah.

Sementara itu, biaya scaling atau membersihkan karang gigi di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter tanpa BPJS Kesehatan kemungkinan akan jauh lebih mahal. Misalnya di Rumah Sakit Umum Islam Banyubening Boyolali, Jawa Tengah sebesar Rp150.000 dan Rp275.000 sampai Rp350.000 di Rumah Sakit Mulya Tangerang.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pengaruh Kondisi Gigi dan Kesehatan Tubuh

Berita terkait

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

7 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

12 jam lalu

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

Jaringan BPJS Kesehatan dilaporkan eror pada Senin, 13 Mei 2024. BPJS pun sempat menjadi trending topic di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

13 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

5 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

7 hari lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

7 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

13 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

13 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

14 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

22 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya