Apakah Biaya Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Kamis, 2 November 2023 16:52 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat atau khitan pada pria merupakan tindakan medis yang penting dilakukan. Tak hanya terkait dengan agama dan tradisi, sunat juga ditujukan menjaga kesehatan organ reproduksi serta mengurangi resiko infeksi menular seksual.

Di Indonesia, rata-rata laki-laki yang menjalani prosedur bedah sirkumsisi berada di usia pra-pubertas, yaitu sekitar 5-12 tahun. Lantas, apakah sunat bisa memakai jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan?

Berikut hal yang harus diketahui orang tua yang ingin menyunatkan anaknya dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.,

Apakah Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sunat tidak termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan karena dalam pelaksanaannya merupakan atas inisiatif pribadi atau orang tua. Selain khitan, setidaknya terdapat 21 pelayanan kesehatan yang bukan dari bagian dari JKN-KIS.

Advertising
Advertising

Meski begitu, ada sunat yang biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan yakni sunat yang berdasarkan indikasi medi, misalnya akibat infeksi saluran kencing atau penyakit lain sesuai diagnosis dokter.

Sebelum mendapatkan tindakan sirkumsisi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti serangkaian alur pelayanan dan pemeriksaan medis. Alur yang dimaksud adalah berkonsultasi ke dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, kemudian mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Selanjutnya: Biaya klaim sunat yang ditanggung...

<!--more-->

Biaya Klaim Sunat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Besaran biaya sunat sesuai diagnosis dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan JKN-KIS, kelas rumah sakit, dan jenis perawatan inap atau rawat jalan. Pemberian klaim tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).

Berikut rincian biaya klaim sunat yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat inap


1. Prosedur sunat ringan

- Kelas 3: Rp 2.078.700.

- Kelas 2: Rp 2.421.700.

- Kelas 1: Rp 2.764.700.

2. Prosedur sunat sedang

- Kelas 3: Rp 2.514.400.

- Kelas 2: Rp 2.929.300.

- Kelas 1: Rp 3.344.200.

3. Prosedur sunat berat

- Kelas 3: Rp 3.078.400.

- Kelas 2: Rp 3.586.400.

- Kelas 1: Rp 4.094.300.

B. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat jalan

Prosedur sunat: Rp 543.400.

C. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat inap

1. Prosedur sunat ringan

- Kelas 3: Rp 2.141.100.

- Kelas 2: Rp 2.494.300.

- Kelas 1: Rp 2.847.600.

2. Prosedur sunat sedang

- Kelas 3: Rp 2.589.800.

- Kelas 2: Rp 3.017.200.

- Kelas 1: Rp 3.444.500.

3. Prosedur sunat berat

- Kelas 3: Rp 3.170.800.

- Kelas 2: Rp 3.694.000.

- Kelas 1: Rp 4.217.100.

D. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat jalan

- Prosedur sunat: Rp 570.700.

Apabila biaya prosedur sunat sebagaimana indikasi medis melebihi tarif INA-CBG, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilihat pada bagian lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 4 Rumah Sakit di IKN Ditargetkan Terbangun Pertengahan 2024, Menkes Wanti-wanti: Kasih Juga untuk BPJS

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

8 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

9 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

9 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

10 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

19 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

33 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

34 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

38 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

39 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya