Ada Joki Pinjol, Masyarakat Diharapkan Lebih Sadar Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 November 2023 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa joki pinjaman online (pinjol) tengah ramai menjadi perbincangan. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia akhirnya buka suara soal keberadaan joki pinjol ini.
"Ini memang cukup memprihatinkan, masyarakat kita itu masih belum terlalu aware tentang pentingnya perlindungan data pribadi," kata Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya saat ditemui usai media briefing di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. "Seolah-olah enggak ada masalah kita taruh KTP di mana pun."
Ronald, sapaan dia, berharap masyarakat lebih peduli dengan data pribadi masing-masing. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memberikan literasi melalui media sosial agar masyarakat berhati-hati memberikan informasi pribadi mereka.
"Karena sangat mungkin pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu mengakses memanfaatkan KTP yang ada, walaupun secara teknologi saat ini sudah dikembangkan teknologi lain supaya menghindari fraud," tutur Ronald.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebelumnya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap jasa joki pinjol. Friderica menyebut jasa ini melanggar ketentuan OJK.
"Pinjol yang berizin OJK tidak bisa atau tidak menerima jasa joki," tutur Friderica dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut dia, joki pinjol muncul dan dimanfaatkan pengguna pinjol yang sudah tidak bisa mendapat pinjaman baru lagi. Ini lantaran nasabah tersebut punya rekam jejak bermasalah, seperti sering macet dalam membayar utangnya atau bahkan di-blacklist karena gagal bayar.
Selain melanggar ketentuan, lanjut Friderica, joki pinjol memiliki risiko keamanan terutama dalam hal penyebaran data pribadi. Ihwalnya, kemungkinan yang menawarkan jasa tersebut adalah fraudster alias penipu.
"Jadi, bisa membuat terpuruk lebih dalam lagi," katanya.
Tak cuma joki pinjol, Friderica mengimbau masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran penyelesaian utang. Sebab, pihaknya mendapat banyak pengaduan soal ini.
Dia menuturkan, modus penipuan tersebut biasanya berupa penawaran pembayaran utang di bawah nominal yang dibebankan. Misalnya, utang Rp 5 juta tapi hanya perlu membayar Rp 1 juta.
"Setelah dikirim Rp 1 juta, ternyata tidak terkait (utang yang ditanggung) alias kena tipu," ucap Friderica.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: 5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar