Biaya Notaris Jual Beli Rumah Menurut Undang-Undang

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 31 Oktober 2023 20:56 WIB

Ketahui besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan aturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 pasal 36 berikut ini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum membeli rumah, ada banyak biaya yang harus disiapkan, termasuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini bisa dibilang tidak murah, ya. Nilainya bisa mencapai jutaan bergantung pada harga rumah yang dibeli.

Untuk menjadikan suatu bangunan properti menjadi hak milik, Anda perlu memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah di mata hukum di Indonesia. Untuk mengurus semua pengajuan dokumen kepemilikan tersebut notaris akan membantu Anda untuk mewujudkannya.

Bisakah mengurus seluruh dokumen kepemilikan properti tersebut sendiri tanpa notaris? Jawabannya mungkin saja bisa namun Anda perlu mempersiapkan biaya yang cukup besar.

Selain itu, saat ini telah diatur bahwa hanya notaris yang dapat membuat akta otentik kepemilikan properti tersebut. Berapa biaya notaris jual beli rumah? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Baik biaya notaris jual beli rumah cash hingga biaya notaris jual beli rumah second, semua besarannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pada peraturan Undang-Undang Pasal 36 No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Advertising
Advertising

Di dalam undang-undang tersebut tertulis ketentuan besaran biaya notaris jual beli rumah didasarkan pada dua nilai pokok yakni nilai ekonomis dan nilai sosial. Berikut ini rincian dari masing-masing nilai tersebut.

1. Nilai Ekonomis

Untuk menentukan nilai ekonomis ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Adapun nilai suatu objek diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok, antara lain:

  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek sebesar Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 2,5% dari nilai transaksi tersebut.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek melebihi Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek mencapai Rp1 miliar atau lebih, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

Selain nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, ada beberapa biaya lainnya yang perlu Anda bayarkan di antaranya biaya untuk memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, biaya pembuatan SKMHT, termasuk biaya balik nama bila diperlukan, dan beberapa biaya lain yang bisa langsung Anda tanyakan kepada pihak notaris.

Sebagai contoh, Anda membeli rumah senilai Rp300 juta. Maka biaya notaris yang harus dibayarkan adalah:

Rp300 juta x 1,5% = Rp4.500.000

2. Nilai Sosiologis

Kemudian nilai sosiologis dalam biaya notaris jual beli rumah memiliki nilai yang ditentukan oleh nilai sosiologis objek di setiap akta.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang sama, nilai sosiologis ditetapkan berdasarkan fungsi dan objek setiap akta dengan besaran maksimal Rp5 juta.

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Setelah mengetahui estimasi besaran biaya notaris jual beli rumah ini, maka pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah siapa yang akan menerima beban biaya tersebut?

Apakah Anda sebagai pembeli rumah atau pihak pengembang dan developer yang menerima beban biaya tersebut?

Sebenarnya siapa saja bisa membayar biaya notaris ini, dalam artian baik pembeli maupun pengembang dan developer memiliki beban yang sama dalam hal membiayai jasa notaris tersebut. Dengan catatan hal tersebut telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Tak sedikit pengembang dan developer yang menyepakati untuk menerima beban biaya notaris tersebut dan telah mencantumkannya langsung ke dalam harga jual rumah.

Akan tetapi, ada juga pengembang dan developer yang memberikan beban jasa notaris tersebut seluruhnya kepada pembeli rumah. Kedua hal ini sah-sah saja asalkan telah dibicarakan dan disepakati terlebih dulu.

Demikianlah informasi tentang biaya notaris jual beli rumah dan informasi tentang siapa yang akan membayar jasa notaris tersebut. Sesudah mengetahui informasi tersebut, Anda yang sedang berencana membeli rumah bisa mendiskusikannya langsung kepada pihak penjual rumah atau pengembang rumah tersebut. Semoga beruntung!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Take Over KPR: Syarat, Jenis, dan Sistemnya

Berita terkait

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

17 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

43 hari lalu

Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

Sumber di Kementerian Pertahanan Amerika Serikat menyebut Joe Biden secara diam-diam memberikan persetujuan jual-beli bom dan jet tempur ke Israel

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

47 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

48 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Notaris Terapkan Cyber Notary

2 Maret 2024

Bamsoet Dorong Notaris Terapkan Cyber Notary

Salah satu bentuk adaptasi yang sangat penting adalah melalui transformasi dengan menerapkan konsep cyber notary. Transformasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

1 Maret 2024

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

Pengelola Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengumumkan komposisi baru pemegang saham perusahaan.

Baca Selengkapnya

Praktik Jual Beli Suara Caleg demi Lolos ke DPR

26 Februari 2024

Praktik Jual Beli Suara Caleg demi Lolos ke DPR

Praktik jual beli suara caleg DPR rentan terjadi pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

24 Februari 2024

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

"Pak Kapolres Berto terima adalah adanya video porno atau konten pornografi yang diduga di dalamnya anak anak Indonesia sebagai pemeran."

Baca Selengkapnya

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

17 Februari 2024

Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

Platform momobil.id dan momotor.id, juga ditunjuk sebagai Official Trade-in Partner untuk pertama kalinya di IIMS 2024.

Baca Selengkapnya