Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Ombudsman Panggil Menteri LHK dan Menteri Pertanian

Senin, 30 Oktober 2023 18:24 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ditemui usai konferensi pers temuan Ombudsman mengenai 'Maladministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat Akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi' di Gedung Ombudsman RI pada Jumat, 6 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI akan memanggil Menteri Pertanian atau Mentan Amran Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya besok untuk membahas pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan belum ada pengaduan masyarakat soal pemutihan lahan sawit. Tapi dia menyebut kasus ini sudah menjadi kegelisahan publik. Oleh karena itu, Ombudsman akan memanggil Amran dan Siti Nurbaya besok.

"Besok jam 14.00. Kalau kami undang Menterinya," ujar Yeka saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Namun dia menyebut bisa saja yang datang adalah perwakilan dari kedua lembaga itu. Dia menyebut, Ombudsman akan menanyakan soal target kebijakan pemutihan lahan sawit.

"Karena gini, yang jadi fokus Ombudsman, sawit kan sudah ditanam dan pelaku usaha sudah klaim punya HGU (hak guna usaha). Waktu itu statusnya dibuat HGU, tiba-tiba di masa sekarang Pemerintah justifikasi sebagai kawasan hutan," tutur Yeka.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas tersebut akan menangani pemutihan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare di kawasan hutan dengan tenggat 2 November 2023. Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 110A dan Pasal 110B di Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 110A dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Sementara dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.

Adapun Pasal 17 Ayat 2 beleid itu menyatakan setiap orang dilarang:
- membawa alat-alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
- melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
-. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, lanjut Yeka, Ombudsman akan mengeluarkan policy brief (rekomendasi kebijakan) perihal tenggat waktu 2 November 2023 tersebut. Menurut Yeka, pihaknya akan menguji mengapa KLHK melakukan regulasi tersebut dan apa motifnya.

"Kalau dia tidak bisa menjelaskan motifnya, maka kemungkinan Ombudsman akan melihat 2 November ini waktunya diperpanjang. Kedua, yang sudah eksisting ya sudah enggak usah diganggu gugat," tutur dia.

Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

6 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

7 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

15 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya