BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

Sabtu, 28 Oktober 2023 06:44 WIB

Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono

TEMPO.CO, Kendari - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan burung nuri bayan (Eclectus roratus).

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri.

Kedua jenis burung ini merupakan satwa dilindungi serta satwa endemik kepulauan Aru. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi dilarang dan pelanggarnya dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Kakatua jambul kuning dan nuri bayan berstatus terancam punah atau appendix II CITES. Menurut daftar IUCN kakatua jambul kuning dan nuri bayan terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Salah satu penyebabnya karena praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Pelni KM Nggapulu, ketika kapal tengah bersandar di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengangkut penumpang. Puluhan satwa dilindungi itu diduga dimuat dari Pelabuhan Dobo, Ambon.

Advertising
Advertising

Rute pelayaran pulang pergi Pelni KM Nggapulu terjadwal dimulai dari Pelabuhan Dobo, Ambon, lalu berlayar ke Pelabuhan Murhum Baubau, bertolak ke Makassar dan berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat tengah bersandar itulah petugas mendengar suara burung yang disimpan di dek barang. Saat ditemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi lemas, semuanya ditemukan dalam kardus yang dilubangi agar burung-burung tersebut bisa bernafas.

Mendapati itu, Pelni KM Nggapulu berkoordinasi dengan petugas BKSDA Seksi Wilayah Konservasi I Baubau, puluhan satwa tersebut lalu diserahterimakan dan diamankan di kantor Resort KSDA Baubau.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie yang ditemui di kantornya Jumat 27 Oktober 2023 mengatakan pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita pemulangan melalui KM Nggapulu dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan, untuk proses perawatan, karantina dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di Provinsi Maluku

“Penggagalan penyelundupan ini terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Kami lalu berkoordinasi dengan karantina hewan untuk perawatan dan selama perawatan ada 4 ekor anak burung kakatua yang mati. Saat kami temukan kondisi satwa-satwa stres, belum lagi kondisi cuaca dan memang peralatan pendukung satwa di Resort KSDA Baubau belum memadai,” kata Sakrie.

Terkait pelepasan itu, menurut Sakrie, BKSDA Sultra berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan genetik dan Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan burung karena burung tersebut adalah endemik Kepulauan Aru, Maluku.

Ia mengatakan Sultra menjadi daerah perlintasan dan transit penyelundupan satwa liar khususnya untuk satwa endemik di kawasan Tmur Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Permintaan yang tinggi menjadi penyebab terjadinya penyelundupan dari kawasan Timur Indonesia.

“Dibanding dengan bisnis kayu, para penyelundup lebih tertarik berbisnis satwa liar, harganya cukup menjanjikan, satu ekor kakatua dihargai Rp 3 sampai Rp 4 juta. Ini jadi bisnis yang cukup menjanjikan secara ekonomi,” kata dia.

Sementara itu dalam satu kesempatan, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor: Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Berita terkait

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

22 jam lalu

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

Presiden Jokowi akan blusukan ke sejumlah titik seperti rumah sakit hingga pasar dalam hari kedua kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

23 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

7 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

7 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

7 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

12 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

18 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

22 hari lalu

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.

Baca Selengkapnya