Terapkan Skema Prepopulated, Ditjen Pajak Sebut Lapor SPT Pajak akan Lebih Mudah di 2025
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Grace gandhi
Jumat, 27 Oktober 2023 07:30 WIB
TEMPO.CO, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan bahwa melalui core tax system, pengisian surat pemberitahuan atau SPT wajib pajak (WP) akan lebih mudah.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi mengungkap, core tax system akan menggunakan skema prepopulated di mana informasi dalam SPT pajak akan diisi secara otomatis sebelumnya. Para wajib pajak hanya mengkonfirmasi data dan tidak perlu mengisi data SPT pajak seperti saat ini.
“Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi. Walaupun kelihatannya rumit, tapi wajib pajak tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi (data) saja,” kata Iwan saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Skema prepopulated dapat mengurangi kesalahan yang sering dilakukan oleh wajib pajak saat mengisi SPT. Hal ini juga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan, pelaksanaan prepopulated hanya akan terjadi jika pemberi kerja atau perusahaan berkomitmen menggunakan bukti potong. Ia menegaskan, komitmen perusahaan tersebut sangat penting dan berdampak pada kemudahan individu.
"Tapi tergantung juga didukung oleh perusahaan, semakin banyak perusahaan yang komitmen menggunakan bukti potong, maka akan semakin mudah," ujar Iwan.
Selanjutnya: Tetapi, Iwan memastikan bahwa sistem prepopulated....
<!--more-->
Tetapi, Iwan memastikan bahwa sistem prepopulated akan tersedia mulai 2025, meskipun core tax system akan beroperasi pada 2024. Hal ini disebabkan karena pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada wajib pajak sebelum mengimplementasikannya.
"SPT (prepopulated) nanti tahun 2025. Kan form-nya berbeda. Nanti Ibu Dwi (Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat) akan ketemu lagi untuk sosialisasi SPT," kata Iwan.
Sebagai informasi, sistem prepopulated ini merupakan salah satu kemudahan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan dijalankan mulai 1 Juli 2024.
Core tax system merupakan suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh Ditjen Pajak sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi di antaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pilihan Editor: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Resmikan Master Plan Industri Halal, Usung 4 Strategi Utama