DJP Sebut Reformasi Sistem Pajak RI Lebih Cepat dari Negara Maju: Perancis Butuh 9 Tahun
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 Oktober 2023 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim bahwa proses pengembangan sistem pajak inti atau core tax system berjalan lebih cepat jika dibandingkan negara lain.
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, cortex kita ini termasuk yang cepat. Dari 2018 perencanaan hingga (pelaksanaan) 2024," ujar Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Iwan menyebut, beberapa negara maju membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan reformasi administrasi perpajakan seperti yang dilakukan di Indonesia melalui core tax system.
"Kita ini termasuk yang cepat karena beberapa negara maju seperti Finlandia dan Australia, itu membangun, mengubah atau melakuan reformasi cortex itu bisa 7 sampai 10 tahun. Bahkan, Perancis 9 tahun," ucap Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa percepatan dalam reformasi sistem pajak ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang semakin canggih. Negara-negara maju telah memulai lebih dahulu, sehingga teknologi yang ada waktu itu belum canggih seperti saat ini.
Daftar proses bisnis yang akan diautomatisasi
<!--more-->
"Kita alhamdulilah-nya sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru, sehingga pengembangnya tidak selama mereka," kata Iwan.
Pengembangan sistem pajak yang canggih di Indonesia terhitung cepat karena hanya memakan waktu enam tahun, dimulai dari tahap persiapan pada 2018 hingga peluncuran yang dijadwalkan pada 2024.
Sebagai informasi, core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai salah satu terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Pilihan editor: Ditjen Pajak Laporkan 59,08 Juta NIK Terintegrasi NPWP per Oktober 2023