Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratnya

Kamis, 26 Oktober 2023 19:00 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dapat meminjam uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Pengajuan kredit dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel pintar (smartphone).

Lantas, bagaimana cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya?

Syarat Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Pekerja penerima upah

Advertising
Advertising


Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan memperoleh upah, gaji, imbalan, atau dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang akan diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2. Pekerja bukan penerima upah


Pekerja bukan penerima upah merupakan orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, misalnya pedagang dan petani. Jenis jaminan yang didapatkan, antara lain JHT, JKK, dan JK.

3. Pekerja jasa konstruksi


Pekerja yang bekerja pada sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi akan menerima JK dan JKK.

Melalui program Dana Siaga, pekerja dapat meminjam uang tunai dari program Jamsostek untuk kebutuhan mendesak. Dikutip dari unggahan akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Kamis, 2 Februari 2023, berikut syarat-syarat pinjaman dana BPJS Ketenagakerjaan.

- Pengajuan hanya dapat dilakukan via aplikasi JMO.

- Mempunyai rekening payroll Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank RAYA.

- Memiliki minimal gaji Rp3 juta per bulan.

- Berusia maksimal 55 tahun.

- Lama bekerja lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

- Peserta aktif BPJamsostek dan tidak menunggak iuran.

- Plafon pinjaman BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu sampai Rp25 juta, dengan tenor hingga 18 bulan.

- Bunga 1,24 persen flat per bulan.

- Memperoleh manfaat Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah permohonan Dana Siaga Jamsostek.

- Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

- Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.

- Masuk akun (login) dengan nomor handphone yang telah didaftarkan.

- Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.

- Tekan opsi ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.

- Klik ‘Ajukan Sekarang’.

- Isi formulir termasuk mengisi informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.

- Verifikasi formulir permohonan pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan.

- Pastikan data yang telah diisi telah sesuai.

- Pengajuan akan dianalisis.

- Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.

- Jika disetujui, maka uang tunai akan dikirimkan ke rekening BRI atau Bank RAYA.

Demikian tata cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan. Apabila menemui kendala atau ingin mengajukan pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, maka peserta Jamsostek dapat menghubungi layanan Tanya BPJAMSOSTEK 175 atau melalui kanal WhatsApp (WA) di nomor 0813-8007-0175.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita terkait

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

2 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

2 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

2 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

3 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

3 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

4 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

5 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya