Pemerintah Peringatkan Penipuan Mengatasnamakan OJK Institute

Rabu, 25 Oktober 2023 09:28 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai soal penipuan yang mengatasnamakan OJK Institute. Melalui akun Instagram resminya, OJK mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan OJK Institute yang meminta sejumlah uang.

"Maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari OJK Institute," dikutip pada Senin, 25 Oktober 2023.

OJK meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Di antaranya penipuan melalui telepon dan WhatsApp yang mengatasnamakan pegawai OJK dan meminta sejumlah uang.

Apabila masyarakat menemukan modus penipuan tersebut, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya. Laporan dapat dikirimkan melalui Kontak OJK telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," kata OJK.

Advertising
Advertising

Melalui laman resminya, OJK juga membeberkan bahwa modus-modus penipuan kini semakin bervariatif seiring dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat. Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2013 hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima aduan terkait modus penipuan berupa skimming, phishing, social engineering dan sniffing sebanyak 72.618. Angka tersebut meliputi 6,5 persen dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.116.175 layanan.

Adapun untuk investasi ilegal, misalnya, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp126 triliun. OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun menyatakan akan terus melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Menurut OJK, salah satu penyebab maraknya penipuan secara online lantaran masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat. OJK mencatat tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah mencapai 85,10 persen, sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68 persen.

OJK menilai kondisi ini menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Walhasil, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat yang kurang terliterasi. Sehingga pengaduan yang masuk ke OJK maupun SWI pun meningkat.

"Ini menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan," kata OJK.

Pilihan Editor: Jangan Sampai Tertipu, Kenali 7 Jenis Phishing

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

3 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

10 jam lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

15 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

16 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

18 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya