Cara dan Syarat Melahirkan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 18 Oktober 2023 17:58 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya fisik dan mental, orang tua juga harus mempersiapkan dana untuk kelahiran bayi. Kabar baiknya, pemerintah menanggung biaya melahirkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan.

Tidak hanya saat persalinan, sejumlah biaya lainnya mulai dari masa pemeriksaan kehamilan hingga pascalahir juga menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar biaya melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Lalu bagaimana prosedur yang harus dijalankan untuk mendapat fasilitas itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tarif nonkapitasi atau klaim pembiayaan BPJS Kesehatan pada pelayanan kebidanan dan neonatal, meliputi masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), serta prarujukan akibat komplikasi.

Advertising
Advertising

Untuk pelayanan selama masa kehamilan hingga pascakelahiran, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Artinya, ketiga kelas peserta akan memperoleh layanan dan fasilitas yang sama, hanya berbeda di kapasitas ruang rawat inap.

Biaya Tindakan dari Prakelahiran hingga Pascapersalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut besaran klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa tindakan dari prakelahiran hingga pascapersalinan:

1. Masa hamil


- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG di puskesmas: Rp 140.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter di puskesmas: Rp 80.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di puskesmas: Rp 60.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG selain di puskesmas: Rp 160.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter selain di puskesmas: Rp 90.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan selain di puskesmas: Rp 70.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan jejaring: Rp 70.000.

- Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan paling banyak: Rp 180.000.

- Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan selain di puskesmas paling banyak: Rp 200.000.

2. Melahirkan


- Persalinan di puskesmas: Rp 1.000.000.

- Persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP selain puskesmas: Rp 1.200.000.

- Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800.000.

- Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1.250.000.

- Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1.500.000.

- Tindakan pascamelahirkan bagi FKTP Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED): Rp 180.000.

3. Setelah kelahiran


- Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan bagi puskesmas: Rp 40.000.

- Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan selain di puskesmas: Rp 50.000.

- Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan di bidan jejaring: Rp 50.000.

- Pemasangan/pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR): Rp 105.000.

- Pemasangan/pencabutan implan: Rp 105.000.

- Suntik keluarga berencana (KB): Rp 20.000.

- Penanganan komplikasi KB: Rp 125.000.

- Pelayanan KB Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi: Rp 370.000.

Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Adapun prosedur yang harus dijalankan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan untuk kepentingan melahirkan adalah sebagai berikut.

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu hamil, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta buku kesehatan ibu dan bayi.

- Kunjungi faskes pertama sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan.

- Jika FKTP tidak memadai, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

- Dokter akan melakukan tindakan persalinan sesuai dengan kondisi medis ibu hamil.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Berita terkait

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 jam lalu

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan menggunakan layanan ini.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

4 jam lalu

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

5 jam lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

8 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

1 hari lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya