OJK Denda Rp 100 Juta ke BCA, Begini Duduk Perkaranya

Senin, 16 Oktober 2023 21:24 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Berlian Aset Manajemen (BAM) menindaklanjuti kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut ditetapkan sebagai upaya OJK memberi efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan. Sanksi itu dijatuhkan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyebutkan, BCA telah terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. “Selaku Bank Kustodian, BCA dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Yunita dalam keterangan resmi, Senin, 16 Oktober 2023.

Bank Kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain. Bank ini menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Adapun isi dari asal 8 ayat 1 yakni:

Advertising
Advertising

Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan ole Manajer Investasi, maka paling lambat 2 hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8 ayat 2 berbunyi berbunyi:

Manajer Investasi wajib menesuaikan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.

Sementara pasal 8 ayat 3 berbunyi:

Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Lebih lanjut, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada BAM sebesar Rp 525 juta, serta perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya: BAM juga diperintahkan untuk melaporkan ...

Berita terkait

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

2 jam lalu

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Masih Dibuka Pendaftaran Beasiswa BCA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Masih Dibuka Pendaftaran Beasiswa BCA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Simak di sini syarat beasiswa BCA.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

2 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya