Take Over KPR: Syarat, Jenis, dan Sistemnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 16 Oktober 2023 16:00 WIB

Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Anda berhasil membeli sebuah rumah atau properti, terkadang ada keinginan untuk mengajukan take over KPR ke bank yang berbeda. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman akan menetapkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Take over KPR adalah upaya pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran rumah kepada pihak lain, dengan pengawasan dari bank sesuai hukum yang berlaku.

Biasanya, take over KPR dilakukan karena berbagai alasan, seperti kesulitan dalam pembayaran angsuran rumah, keinginan untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah, atau alasan pribadi lainnya.

Syarat Take Over KPR

Untuk memenuhi syarat pengajuan toake ver KPR, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke bank pilihan Anda.

Berbeda dengan pengajuan KPR pertama, dalam proses ini Anda perlu menyiapkan sertifikat kepemilikan sebagai salah satu dokumen yang wajib diajukan.

Advertising
Advertising

Dalam rangka melaksanakan take over KPR rumah, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penjual dan pembeli meliputi:

  • Fotokopi sertifikat dengan cap bank
  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah dibayarkan
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan dengan nomor rekening yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Data identitas penjual dan pembeli, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, dan fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening.

Jenis Take Over KPR

Take over KPR memiliki beberapa jenis, yaitu take over KPR jual-beli, take over KPR antar bank, dan take over KPR bawah tangan. Di bawah ini adalah penjelasan lebih rinci:

1. Take Over KPR Jual-Beli

Take over KPR jual-beli adalah ketika Anda mengambil alih pembayaran cicilan rumah seseorang yang belum selesai atau sudah lunas. Biasanya, orang tersebut tidak mampu melanjutkan pembayaran KPR-nya.

Dalam proses ini, melibatkan tiga pihak: Anda sebagai pemohon take over KPR, penjual rumah yang akan Anda beli, dan bank yang mengeluarkan KPR tersebut.

2. Take Over KPR Antar Bank

Proses take over KPR antar bank lebih cepat dibandingkan dengan mengajukan KPR di bank pertama.

Hal ini karena Anda sudah memiliki riwayat pinjaman dari bank pertama dan penilaian nilai rumah dari bank tersebut.

Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya yang biasanya dilakukan ketika bank lain menawarkan tingkat suku bunga yang lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan daripada bank awal Anda meminjam.

Take over KPR antar bank juga bisa terjadi ketika nasabah ingin beralih dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan adalah metode non-resmi di mana kesepakatan terjadi antara penjual rumah dan Anda sebagai pembeli tanpa melibatkan bank.

Anda akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, dan kemudian Anda akan melanjutkan pembayaran sisa cicilan KPR tanpa melibatkan bank dalam transaksi ini.

Cara Kerja Sistem Take Over KPR

Seperti pada KPR biasa, melakukan proses take over KPR melibatkan perjanjian tertulis.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik pihak pembeli maupun penjual merasa diuntungkan, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Berikut beberapa langkah yang perlu Anda ikuti ketika Anda ingin melakukan take over KPR:

1. Identifikasi Bank yang Menyediakan Layanan Take Over KPR

Langkah pertama adalah mencari bank yang menawarkan layanan pembelian rumah melalui take over KPR.

Sebagai pembeli, disarankan Anda untuk datang bersama pemilik atau penjual rumah ke bank yang dipilih.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, Anda harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan oleh bank. Sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah memeriksa dokumen KPR asli dari pemilik rumah.

Penting juga untuk memverifikasi kepemilikan rumah agar tidak terjadi sengketa di masa depan.

3. Hitung Nilai Transaksi

Bank akan melakukan penilaian ulang terhadap nilai rumah. Ini mencakup perhitungan nilai jual rumah, saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus Anda bayarkan.

4. Buat Surat Pengikatan

Untuk keamanan tambahan, Anda dan pemilik rumah dapat membuat Akta Pengikatan Jual Beli yang mengatur pengalihan hak tanah dan bangunan rumah.

Selain itu, penting juga untuk membuat surat kuasa yang menunjukkan bahwa sisa kredit telah dilunasi dan sertifikat hak milik dapat diambil ketika angsuran telah selesai.

Bagi penjual, disarankan untuk memberitahu bank mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Dirut BTN: Akhir Tahun, Proyeksi KPR Subsidi Bisa 180 Ribu Rumah

Berita terkait

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

2 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

3 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

5 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

6 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

9 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

10 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

12 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

12 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

16 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya