Sri Mulyani Atur Tarif Impor Sepeda, Jam Tangan, Kometik dan Besi Baja, Berapa Besarannya?

Jumat, 13 Oktober 2023 09:36 WIB

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019. Salah satu isi dalam aturan itu, kata Donny, menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif tarif umum/ most favoured nation (MFN)—prinsip yang mengharuskan memberlakukan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO secara sama.

“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN, seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun besaran tarif MFN-nya yakni sepeda (25-40 persen); jam tangan (10 persen); kosmetik (10-15 persen); serta besi dan baja (0-20 persen). Sementara di aturan sebelumnya, komoditas yang dikenai tarif yakni tekstil dan produk tekstil (15-25 persen); alas kaki atau sepatu (25-30 persen); tas (15-20 persen); dan buku (0 persen).

Menurut Donny, pengenaan tarif MFN pada empat komoditas baru ini karena pesatnya jumlah impor komoditas tersebut. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," ucap Donny.

Advertising
Advertising

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi.

“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.

Seharusnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan yakni pada 17 November 2023. Namun, Donny mengatakan akan ada perubahan pada pasal pemberlakukan aturan menjadi 17 Oktober 2023.“Aturan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2023,” tutur dia.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Pimpin Pertemuan Koalisi Menteri Keuangan Dunia, Apa yang Dibahas?

Berita terkait

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

17 jam lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

2 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

3 hari lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

3 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

3 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

4 hari lalu

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

4 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

5 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya