Izin Ecommerce Tiktok, Kemendag: Mereka Mulai Menyesuaikan Aturan, tapi...
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 12 Oktober 2023 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menjelaskan perkembangan izin ecommerce TikTok. Sebelumnya, social commerce TikTok Shop—salah satu fitur TikTok—ditutup karena memiliki fungsi ganda yakni media sosial dan juga ecommerce.
Menurut Rifan, soal TikTok masih adalah proses dan perkembangannya terus dipantau. Dia mengatakan aplikasi sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. “Tapi kami belum menerima pengajuan izin ecommerce dari Tiktok,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok sebagai media sosial maupun social commerce. Pemerintah justru mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ujar Zulhas pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Selain itu, Zulhas pun mengapresiasi TikTok yang mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Perdagangan, kata dia, akan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” kata dia.
Sementara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan bahwa layanan TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Teten menjelaskan bahwa TikTok dapat membuka kembali membuka layanan jual belinya apabila telah mengurus izin untuk menjadi platform e-commerce. Pasalnya, hal yang selama ini menjadi permasalahan ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan untuk berjualan, melainkan menjadi media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa.
“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” ujar Teten, Kamis.
MOH KHORY ALFARIZI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan