Mengenal Jenis Dana Pensiun dan Manfaatnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 9 Oktober 2023 16:00 WIB

Ada beberapa jenis dana pensiun di Indonesia. Ketahui informasi dan manfaatnya berikut ini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, ada beberapa jenis dana pensiun yang diberikan pada seseorang yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Dana pensiun merupakan salah satu program yang digalakkan pemerintah untuk menjamin masa tua dari para pekerja. Dana pensiun ini diambil dari gaji karyawan yang diterima, kemudian dikumpulkan dan akan diberikan saat jatuh tempo.

Dana pensiun ini akan dikelola oleh lembaga resmi pemerintah. Aturan ini dimuat dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Agar lebih paham, berikut ini beberapa jenis dana pensiun yang ada di Indonesia.

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 2 jenis dana pensiun di Indonesia, berikut ini penjelasannya.

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah program pensiun yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Advertising
Advertising

Program ini memberikan jaminan keuangan yang pasti kepada karyawan, namun tidak semua perusahaan menyediakan DPPK. Beberapa perusahaan besar seperti Telkom, KAI, Astra, dan Pertamina menyelenggarakan DPPK.

Dalam perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk program pensiun, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

PPMP merupakan program yang memberikan manfaat kepada penerima pensiun dengan mengacu pada perhitungan yang spesifik, seperti penghitungan berdasarkan gaji terakhir, pangkat (golongan), dan lama masa kerja.

Di sisi lain, PPIP adalah sistem iuran yang melibatkan kontribusi dana yang disetor kepada pengelola program pensiun di perusahaan tempat seseorang bekerja.

Manfaat dari DPPK ini dapat diterima oleh karyawan pada saat memasuki masa pensiun atau ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, mengenai hal ini mengalami beberapa perubahan, yaitu:

  • Batas maksimal manfaat PPMP yang dapat dibayarkan sekaligus telah ditingkatkan dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta dengan metode pembayaran bulanan.
  • Batas maksimal manfaat PPIP yang dapat dibayarkan sekaligus juga mengalami peningkatan dari Rp36 juta menjadi Rp500 juta dengan metode pembayaran sekaligus.

Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Orang atau badan yang menjadi pendiri mengeluarkan pernyataan tertulis yang menunjukkan niatan mereka untuk mendirikan dana pensiun dan menetapkan aturan dana pensiun.
  • Peraturan dana pensiun ditetapkan oleh pendiri.
  • Pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan diangkat.
  • Iuran untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat berupa:
  • Iuran dari pemberi kerja dan peserta.
  • Iuran yang hanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Seluruh iuran dari pemberi kerja dan peserta, beserta pendapatan investasi, harus dialokasikan ke dalam Dana Pensiun.

Iuran dari pemberi kerja harus dibayarkan secara berkala, paling tidak setiap bulan. Namun, untuk Dana Pensiun yang berdasarkan Keuntungan, iuran tersebut harus disetor paling lambat 120 hari setelah akhir tahun buku pemberi kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jika perusahaan tidak memiliki DPPK, mereka dapat mendaftarkan karyawan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPLK adalah badan hukum yang didirikan oleh perusahaan perbankan atau asuransi jiwa dengan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program Pensiun Iuran Pasti berlaku bagi individu, termasuk karyawan dan pekerja mandiri, yang berbeda dari Dana Pensiun Pemberi Kerja khusus karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Dana yang dikumpulkan oleh karyawan dan perusahaan akan diinvestasikan untuk pertumbuhan dana pensiun.

Bank dan perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan dana pensiun.

Keanggotaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka untuk individu, termasuk karyawan dan pekerja mandiri.

Peserta berhak atas iuran yang dibayarkan atas namanya, termasuk iuran dari pemberi kerja jika ada, ditambah hasil investasinya, yang dihitung sejak tanggal keanggotaannya tercatat dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Jika peserta meninggal dunia, hak tersebut akan diturunkan kepada ahli warisnya.

Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertanggung jawab sebagai pengurus dan harus mematuhi ketentuan investasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus diisolasi dari klaim hukum terhadap kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Peserta dapat mengakses dana pensiun saat memenuhi syarat seperti pensiun normal (usia 55 tahun), pensiun dipercepat (mengundurkan diri), atau pensiun cacat.

Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini dianggap sebagai subjek pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Iuran yang diterima oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta pendapatan dari investasi yang dikelola oleh dana tersebut, sesuai dengan Undang-undang ini, tidak akan menjadi objek pajak dan akan terus berlaku hingga proses likuidasi selesai dilakukan jika Dana Pensiun dibubarkan.

Manfaat Jenis Dana Pensiun

1. Investasi dan Tabungan

Dana pensiun mengumpulkan dana Anda dan mengalokasikannya ke berbagai instrumen investasi.

Di masa mendatang, keuntungan yang dihasilkan akan dibagikan kepada peserta. Dengan pendekatan ini, Anda sebenarnya sedang melakukan tabungan sekaligus berinvestasi.

2. Perlindungan Asuransi

Manfaat asuransi aktif ketika peserta mengalami kondisi seperti sakit, cacat, atau meninggal dunia.

Perusahaan mengidentifikasi situasi ini sebagai akhir masa kerja, sehingga peserta berhak menerima manfaat dari program ini.

3. Keamanan Pensiun

Program dana pensiun juga menyediakan jaminan keamanan keuangan saat Anda mencapai usia pensiun.

Besarnya manfaat yang Anda terima akan bervariasi tergantung pada jenis dana pensiun yang Anda ikuti. Jika peserta meninggal, manfaat tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.

Fungsi Dana Pensiun

Terdapat tiga fungsi utama dana pensiun, di antaranya:

1. Fungsi Dana Pensiun untuk Karyawan

Dana pensiun adalah bentuk investasi jangka panjang bagi karyawan. Ini bertujuan untuk memberikan penghasilan pasca-pensiun.

Hal ini dapat memudahkan karyawan untuk merencanakan keuangan mereka dan memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun.

2. Fungsi Dana Pensiun untuk Perusahaan

Bagi pemberi kerja, dana pensiun digunakan untuk menawarkan manfaat pekerjaan kepada karyawan. Ini juga bertujuan untuk memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan.

Program pensiun yang baik dapat membantu perusahaan mempertahankan karyawan berbakat dan membangun reputasi yang baik di mata publik.

3. Fungsi Dana Pensiun Untuk Penyelenggara

Bagi penyelenggara program pensiun, dana pensiun adalah sumber pendapatan jangka panjang yang stabil.

Program pensiun yang sukses dapat membantu penyelenggara membangun reputasi yang baik di antara peserta dan dapat memotivasi orang lain untuk bergabung.

Namun, penting bagi penyelenggara untuk mengelola dana pensiun dengan cermat dan efisien agar memberikan pengembalian yang optimal.

Demikian pembahasan seputar jenis dana pensiun dan manfaatnya yang penting untuk dipahami. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Dana Pensiun BUMN Diduga Diselewengkan, Erick Thohir: Saya Kecewa dan Sedih

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 jam lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

11 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

11 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

13 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

13 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

17 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

18 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

18 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

23 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya