Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 7 Oktober 2023 18:30 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan bisa membayar iuran setiap bulan di berbagai merchant, termasuk gerai minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan pembayaran secara otomatis melalui fitur Auto Debet di aplikasi Mobile JKN.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart

Berikut langkah-langkah untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 di Alfamart.

  1. Pergi ke gerai Alfamart terdekat.
  2. Sampaikan keinginan pembayaran kepada kasir.
  3. Tunjukkan nomor tagihan atau nomor anggota pada kartu BPJS Kesehatan.
  4. Tunggu beberapa saat sampai petugas memproses tagihan.
  5. Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai.
  6. Simpan struk sebagai bukti.

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret

Selain Alfamart, jaringan waralaba Indomaret juga menyediakan layanan pembayaran tagihan, mulai dari air (PDAM), listrik, dan BPJS Kesehatan. Adapun tata cara transaksinya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi gerai Indomaret.
  2. Beri tahu nomor anggota BPJS Kesehatan kepada kasir.
  3. Bayar sejumlah tagihan dan biaya admin yang dipatok Rp2.500 per transaksi.
  4. Tunggu kasir memproses transaksi.
  5. Simpan bukti pembayaran.
Advertising
Advertising

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamidi

Adapun langkah-langkah untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan di Alfamidi adalah sebagai berikut.

  1. Pergi ke salah satu gerai Alfamidi terdekat.
  2. Tunjukkan nomor tagihan atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan ke kasir.
  3. Bayar iuran dengan menggunakan metode tunai maupun nontunai.
  4. Tunggu proses transaksi berhasil diselesaikan.
  5. Simpan struk sebagai langkah pencegahan apabila pembayaran gagal atau komplain.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan per Kelas Terbaru

Pemerintah menetapkan besaran bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan kelas 3 Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terbaru pada 2021. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp25.500 per bulan. Jumlah tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500 per orang.

Namun, pada 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi iuran menjadi Rp7.000 per orang. Sehingga peserta dari kelas 3 PBPU dan BP harus membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan sebesar Rp42.000 per orang/bulan bagi masyarakat miskin. Dalam pembayarannya, ada kontribusi dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat, yaitu Rp2.000 sampai Rp2.200 per orang/bulan.

Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan terbaru per kelas, antara lain:

- Kelas 1: Rp150.000.

- Kelas 2: Rp100.000.

- Kelas 3: Rp35.000.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran



Berita terkait

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

2 jam lalu

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

5 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

5 jam lalu

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

Promo Alfamart dan Indomaret akhir Mei 2024, mulai dari susu formula, popok, hingga minyak goreng

Baca Selengkapnya

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

6 jam lalu

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

1 hari lalu

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan menggunakan layanan ini.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

1 hari lalu

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

1 hari lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya