Belum Tetapkan Perusahaan untuk Pengadaan Rice Cooker Gratis, Kementerian ESDM: Lagi Digodok

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Jumat, 6 Oktober 2023 19:57 WIB

Nasi di dalam rice cooker (penanak nasi). shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum menetapkan perusahaan yang bakal dilibatkan dalam program pembagian rice cooker gratis.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM sudah meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

"Lagi digodok, ya," kata Jisman ketika dikonfirmasi Tempo soal perusahaan yang bakal terlibat dalam program ini, Jumat, 6 Oktober 2023.

Akan tetapi, Kementerian ESDM telah mengatur kriteria badan usaha yang bakal terlibat dalam pengadaan alat memasak listrik (AML). Kriteria ini diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan empat persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha, yaitu:

  1. memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung
  2. menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan
  3. memberikan jaminan terhadap ketersediaan suku cadang AML paling singkat tiga tahun
  4. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah

Selanjutnya: Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM....

Advertising
Advertising

<!--more-->

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan program bantuan AML ini dtujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal ini menyusul pemanfaatan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri ataupun sektor transportasi melalui penggunaan kendaraan listrik.

"Di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Adapun mengacu pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, bantuan AML akan diberikan kepada rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Syaratnya, calon penerima tersebut merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR); golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 vol-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR); atau golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR). Calon penerima AML tersebut diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Pilihan Editor: Ekonomi di Mandalika Hanya Hidup saat MotoGP, Ekonom Ungkap Beberapa Masalah

Berita terkait

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

1 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

2 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

2 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

2 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

3 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

3 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

6 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

7 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

8 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya