Belum Tetapkan Perusahaan untuk Pengadaan Rice Cooker Gratis, Kementerian ESDM: Lagi Digodok
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 6 Oktober 2023 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum menetapkan perusahaan yang bakal dilibatkan dalam program pembagian rice cooker gratis.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM sudah meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
"Lagi digodok, ya," kata Jisman ketika dikonfirmasi Tempo soal perusahaan yang bakal terlibat dalam program ini, Jumat, 6 Oktober 2023.
Akan tetapi, Kementerian ESDM telah mengatur kriteria badan usaha yang bakal terlibat dalam pengadaan alat memasak listrik (AML). Kriteria ini diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan empat persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha, yaitu:
- memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung
- menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan
- memberikan jaminan terhadap ketersediaan suku cadang AML paling singkat tiga tahun
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
Selanjutnya: Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM....
<!--more-->
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan program bantuan AML ini dtujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal ini menyusul pemanfaatan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri ataupun sektor transportasi melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Adapun mengacu pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, bantuan AML akan diberikan kepada rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Syaratnya, calon penerima tersebut merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR); golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 vol-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR); atau golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR). Calon penerima AML tersebut diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Pilihan Editor: Ekonomi di Mandalika Hanya Hidup saat MotoGP, Ekonom Ungkap Beberapa Masalah