Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Pasien di Rumah Sakit

Kamis, 5 Oktober 2023 15:28 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti, memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan saat berobat ke fasilitas kesehatan manapun. Kini, praktik diskriminasi layanan dapat dilaporkan.

“Nanti kalau terbukti rumah sakit itu melakukan fraud (diskriminasi terhadap peserta), kita kasih surat peringatan atau bisa kita putus (hubungan kerja sama) dan sudah beberapa rumah sakit itu diputus,” ujar Ali Ghufron saat melakukan kunjungan ke Gedung Tempo, di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ali Ghufron mengklaim fokus utama layanan BPJS Kesehatan tahun ini adalah Transformasi Mutu Layanan. Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam mewujudkan komitmen itu, terdapat kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan melalui janji layanan. “Jadi, ada yang namanya janji layanan. Kami meminta setiap rumah sakit harus memasang janji layanan, kalau mereka tidak mau pasang, ya sudah tidak usah kerja sama,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Ghufron mengatakan BPJS memiliki tim bernama Anti-fraud, di mana kelompok ini memiliki tiga tugas utama. Pertama, prevensi. “Ini pencegahan agar fraud tidak terjadi. Ada 10 langkah, yang dimulai dari administrasi,” katanya. Saat ini, administrasi peserta JKN harus menggunakan fingerprint agar setiap aktivitas yang dilakukan dapat terdeteksi.

Advertising
Advertising

Kedua, deteksi. “Kalo ada fraud, nanti akan terdeteksi. Misal haknya kelas 1, kok dapetnya kelas 3, itu bisa komplain,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, lanjut Ali, adalah penanganan. Jika satu fasilitas kesehatan terbukti melakukan fraud, maka akan diberi surat peringatan atau yang lebih parah, dilakukan pemutusan hubungan kerja sama.

Lebih lanjut, BPJS telah menyiapkan akses layanan berupa QR Code agar peserta JKN dapat melaporkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami punya QR Code, pake HP saja, scan di rumah sakit. Kami wajibkan (setiap fasilitas kesehatan) itu ada,” ujarnya.

Adapun Portal Quick Response (POROS) ini merupakan inovasi yang membawa kemudahan digital bagi peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan. POROS terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Screening. Melalui layanan ini, peserta JKN dapat melaporkan praktik negatif yang dialaminya.

Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan




Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

1 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

10 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

15 jam lalu

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

Jaringan BPJS Kesehatan dilaporkan eror pada Senin, 13 Mei 2024. BPJS pun sempat menjadi trending topic di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

17 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

5 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

13 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

13 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

14 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

22 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

36 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya