PNS dan PPPK Kini Mendapat Penghargaan yang Sama

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 4 Oktober 2023 15:29 WIB

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghargaan Bagi ASN

“Bab VI hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN, tidak ada perbedaan hak antara PNS dengan PPPK. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material,” kata Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.

Komponen penghargaan dan pengakuan yang dimaksud terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.

Sementara itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, hingga perlindungan.

Advertising
Advertising

“PPPK berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. pengembangan kompetensi; d. jaminan hari tua; dan e. perlindungan,” demikian bunyi Pasal 22 RUU ASN.

Kemudian, dalam Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. “PNS dan PPPK sama-sama mempunyai pengembangan talenta, karir, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.

Selanjutnya: Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Terpencil...

<!--more-->

Penghargaan Tambahan Bagi ASN di Daerah Tertinggal

Selain tentang pemberian penghargaan, pemerintah juga membahas tujuh isu dalam RUU ASN, salah satunya penuntasan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.

“Ada tujuh isu yang akan ditransformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Kemudian keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” ucap Anas.

Pada isu mobilitas talenta nasional, Anas menyebut bahwa pemerintah selama ini kesulitan menggerakkan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, kata dia, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.

“Misalnya nanti kita atur PP (Peraturan Pemerintah), mereka yang di daerah 3T, kalau yang di normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun, sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan selanjutkan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain juga nanti akan ada reward lain,” ujar Anas.

Selain itu, Anas menambahkan, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dimaknai sebagai hak, tetapi kewajiban. “Untuk itu, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lanjut dia, pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, melainkan mengutamakan experiential learning, misalnya magang dan on the job training. “Seluruh konsep itu menjadi bagi dari upaya untuk meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang profesional,” ucap Anas.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

6 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

10 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

1 hari lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya