Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 3 Oktober 2023 16:29 WIB

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia telah melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli atau memiliki fungsi ganda sebagai social commerce. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Aturan baru tersebut ditetapkan dan berlaku sejak ditandatangani pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Dengan begitu, maka TikTok hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan, seperti televisi, dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan dalam aplikasinya. Namun, berdasarkan pantauan Tempo Selasa, 3 Oktober 2023 atau seminggu setelah aturan tersebut terbit, TikTok Shop masih beroperasi dan melayani transaksi pengguna.

Lantas, apakah ada sanksi pemerintah untuk TikTok jika tetap berjualan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Lima Sanksi Administratif

Kebijakan terkait larangan social commerce untuk berjualan dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Advertising
Advertising

Merujuk beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Kewenangan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis didelegasikan kepada Direktur Jenderal PKTN. Sedangkan, sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga.

Adapun sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha, seperti pedagang (merchant), PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan memiliki Perizinan Berusaha, dan PPMSE luar negeri.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran sementara layanan PPMSE ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktur jenderal PKTN.

Untuk pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis berdasarkan Pasal 59 ayat (1). Peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari dari surat sebelumnya dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Sanksi pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan ini memiliki masa tenggang dengan waktu paling lama tujuh hari kalender. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Selanjutnya: Tenggat Waktu untuk TikTok Shop...

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

20 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

2 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

2 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

3 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya