Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 29 September 2023 13:00 WIB

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa tingkatan pangkat golongan PNS yang terbagi menjadi empat kategori yang berbeda.

Pembagian pangkat ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam pekerjaan PNS.

Lantas, apa saja pangkat golongan PNS? Mari simak secara lebih rinci dari golongan hingga tunjangan PNS terbaru tahun 2023.

Pangkat Golongan PNS 2023

Berikut ini adalah urutan tanda pangkat PNS berdasarkan golongannya, sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

1.Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia (juru muda)
  • Golongan Ib (juru muda tingkat I)
  • Golongan Ic (juru)
  • Golongan Id (juru tingkat I)

2. Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa (pengatur muda)
  • Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
  • Golongan IIc (pengatur)
  • Golongan IId (pengatur tingkat I)

3. Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa (penata muda)
  • Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
  • Golongan IIIc (penata)
  • Golongan IIId (penata tingkat I)

4. Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa (pembina)
  • Golongan IVb (pembina tingkat I)
  • Golongan IVc (pembina muda)
  • Golongan IVd (pembina madya)
  • Golongan IVe (pembina utama)

Gaji PNS 2023

Berikut adalah rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV menurut 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Daftar ini disusun berdasarkan tingkat gaji dari yang terendah hingga yang tertinggi.

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS 2023

Advertising
Advertising

Selain gaji pokok, seorang PNS juga memiliki akses ke berbagai jenis tunjangan serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan PNS yang diterima.

1. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari.
  • Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37.000 per hari.
  • Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp41.000 per hari.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang dapat diterima oleh seorang PNS. Besar tunjangan ini bervariasi tergantung pada pangkat golongan PNS dan instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan regulasinya diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu, terutama dalam jenjang eselon.

Regulasi pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

4. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Menurut regulasi ini, PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

5. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Untuk memenuhi syarat menerima tunjangan ini, anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan dari PNS tersebut.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

5 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

8 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

9 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

13 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

14 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

15 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

16 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

22 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya