Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Kamis, 28 September 2023 08:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari hulu sampai hilir.

"Presiden minta kerja kolaboratif kementerian dan lembaga. Kita akan segera membuat instruksi presiden yang merinci tugas masing-masing kementerian dan lembaga, pemerintah pusat, daerah sampai desa," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 27 September 2023.

Ia mengatakan, inpres tersebut akan memperjelas tugas, kewenangan, dan tanggungjawab kementerian serta lembaga dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat instruksi presiden yang akan mengatur tanggung jawab kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Ia mencontohkan terkait isu penempatan PMI, misalnya recruitmen agreement, membuat visa, percepatan masa tunggu penempatan PMI, penerbitan surat izin perekrutan PMI, memperluas peluang kerja sama luar negeri pada skema government to government, itu menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI.

Informasi peluang penempatan dan pelindungan PMI

<!--more-->

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan pemberian informasi peluang penempatan dan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota sampai ke pemerintah desa. Informasi itu dalam bentuk surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI.

"Jadi setiap urusan tidak tunggal penyelesaian dan tanggung jawabnya, semuanya membutuhkan tindakan kolaboratif antar-kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sampai pemerintah desa," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan terkait dengan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, terdapat tiga poin utama yang menjadi arahan Presiden RI.

Pertama, perbaikan tata kelola yang terdiri dari evaluasi tata kelola dari hulu sampai dengan hilir, pengawasan pelaksanaan penempatan PMI, dan mempermudah prosedur penempatan.

Kedua, perbaikan skema pelindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja. Dan ketiga, evaluasi regulasi terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerjaan Indonesia.

Pilihan editor: 7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

7 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

20 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

22 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

22 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

29 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya